Sempat Kabur ke Inggris, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Polres Manggarai Barat Setelah Kabur Dua Tahun
Sedangkan uang dari costumer yang sudah dibayarkan tidak disetorkan.
Baca Juga:
Aksi penggelapan yang dilakukan oleh keduanya terbongkar setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan juga pengecekan terhadap data perjalanan wisata (trip) yang ada di Kantor Syahbandar Labuan Bajo.
Keduanya diketahui melakukan penggelapan uang milik perusahaan, dari pembayaran customer atau agen perjalanan wisata sebanyak 12 kali trip pada tahun 2021 sebanyak 250 juta.
"Uang pembayaran tersebut ternyata oleh para terduga pelaku tidak diserahkan (setor) ke perusahaan melainkan digunakan oleh mereka untuk kepentingannya sendiri, salah satunya digunakan untuk membayar hutang," sebut Kasat.
Kini, ATS alias Agung dan BTK alias Bayu telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat.
Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tandas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.