Mabuk Miras dan Aniaya Kerabatnya, Perempuan di Kota Kupang Segera Disidangkan
digtara.com - AGYS, seorang perempuan di Kota Kupang harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Ia menganiaya YFS yang juga kerabatnya di Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada 28 Juli 2024 lalu.
Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reskrim (Pidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota pun melimpahkan berkas perkara dan juga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (26/9/2024).
Tersangka AGYS menikam korban YFS yang merupakan saudaranya sendiri.
Terkait perkara penganiayaan menggunakan benda tajam yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2024 ini, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada dini hari.
Saat itu tersangka dan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di dalam kamar kos dan membuat keributan yang mengganggu tetangga sekitar.
"Tersangka dan teman-temannya sedang miras di dalam sebuah kamar kos," ujar Kapolresta pada Kamis (26/9/2024).
Karena membuat keributan yang mengganggu, korban datang dan menegur.
Namun tersangka tidak terima lalu terjadi pertengkaran mulut hingga menikam korban menggunakan pisau.
"antara tersangka dan korban masih adanya hubungan kekeluargaan, sehingga para tetangga sekitar meminta korban untuk menegur," tambah Kapolresta.
Tersangka tidak hanya membuat keributan pada malam saat kejadian (28/7/2024), namun sudah sering ribut pada waktu-waktu sebelumnya.
"Tersangka sering membunyikan musik dengan suara keras sambil berkaraoke, sehingga tetangga sekitar sudah sangat resah dan meminta saudaranya itu (korban) yang menegur," jelas Kombes Aldinan Manurung.