Jumat, 22 November 2024

Mabuk Miras dan Aniaya Kerabatnya, Perempuan di Kota Kupang Segera Disidangkan

Imanuel Lodja - Kamis, 26 September 2024 16:01 WIB
Mabuk Miras dan Aniaya Kerabatnya, Perempuan di Kota Kupang Segera Disidangkan
istimewa
Mabuk Miras dan Aniaya Kerabatnya, Perempuan di Kota Kupang Segera Disidangkan

digtara.com - AGYS, seorang perempuan di Kota Kupang harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga:

Ia menganiaya YFS yang juga kerabatnya di Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada 28 Juli 2024 lalu.

Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reskrim (Pidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota pun melimpahkan berkas perkara dan juga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (26/9/2024).

Tersangka AGYS menikam korban YFS yang merupakan saudaranya sendiri.

Terkait perkara penganiayaan menggunakan benda tajam yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2024 ini, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada dini hari.

Saat itu tersangka dan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di dalam kamar kos dan membuat keributan yang mengganggu tetangga sekitar.

"Tersangka dan teman-temannya sedang miras di dalam sebuah kamar kos," ujar Kapolresta pada Kamis (26/9/2024).

Karena membuat keributan yang mengganggu, korban datang dan menegur.

Namun tersangka tidak terima lalu terjadi pertengkaran mulut hingga menikam korban menggunakan pisau.

"antara tersangka dan korban masih adanya hubungan kekeluargaan, sehingga para tetangga sekitar meminta korban untuk menegur," tambah Kapolresta.

Tersangka tidak hanya membuat keributan pada malam saat kejadian (28/7/2024), namun sudah sering ribut pada waktu-waktu sebelumnya.

"Tersangka sering membunyikan musik dengan suara keras sambil berkaraoke, sehingga tetangga sekitar sudah sangat resah dan meminta saudaranya itu (korban) yang menegur," jelas Kombes Aldinan Manurung.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Oknum Anggota Polri Mabuk Miras Tabrak Warga hingga Tewas, Mahasiswa di Sikka Tuntut PTDH Pelaku

Oknum Anggota Polri Mabuk Miras Tabrak Warga hingga Tewas, Mahasiswa di Sikka Tuntut PTDH Pelaku

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru