Tembak Dua Warga, Kenzo Terancam Penjara Lima Tahun
digtara.com - Kasus penganiayaan yang menggunakan senapan angin sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Kupang.
Baca Juga:
Kurang dari 24 jam pasca kejadian ini, aparat keamanan mengamankan terduga pelaku Frederico Dos Santos alias Kenzo di Desa Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang pada Jumat (27/9/2024).
Ia diamankan terkait laporan polisi nomor LP/B/225/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 27 September 2024.
Kenzo menembak dua warga masing-masing Jhoni Lilo Pereira (38) dan Benedikto Duarte (33) yang merupakan warga RT 11/RW 06, Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang pada Jumat (27/9/2024).
Korban Jhoni mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri karena peluru menembus telapak tangan kiri. Sementara korban Benedikto mengalami luka di bagian kepala.
Benedikto yang juga penyandang disabilitas bisu harus dirujuk ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mengeluarkan sisa proyektil peluru di kepala.
Kenzo sendiri sudah ditahan di sel Polres Kupang. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP. Ia terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan dan percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono yang dikonfirmasi Sabtu (28/9/2024) mengakui kalau pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Ya benar, kedua korban mengalami luka tembak usai ditembak oleh terduga pelaku. Dan saat ini pelaku sudah kami amankan guna diinterogasi perihal perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang.