Tembak Dua Warga, Kenzo Terancam Penjara Lima Tahun
digtara.com - Kasus penganiayaan yang menggunakan senapan angin sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Kupang.
Baca Juga:
Kurang dari 24 jam pasca kejadian ini, aparat keamanan mengamankan terduga pelaku Frederico Dos Santos alias Kenzo di Desa Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang pada Jumat (27/9/2024).
Ia diamankan terkait laporan polisi nomor LP/B/225/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 27 September 2024.
Kenzo menembak dua warga masing-masing Jhoni Lilo Pereira (38) dan Benedikto Duarte (33) yang merupakan warga RT 11/RW 06, Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang pada Jumat (27/9/2024).
Korban Jhoni mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri karena peluru menembus telapak tangan kiri. Sementara korban Benedikto mengalami luka di bagian kepala.
Benedikto yang juga penyandang disabilitas bisu harus dirujuk ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mengeluarkan sisa proyektil peluru di kepala.
Kenzo sendiri sudah ditahan di sel Polres Kupang. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP. Ia terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan dan percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono yang dikonfirmasi Sabtu (28/9/2024) mengakui kalau pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Ya benar, kedua korban mengalami luka tembak usai ditembak oleh terduga pelaku. Dan saat ini pelaku sudah kami amankan guna diinterogasi perihal perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang.
Aparat keamanan Polres Kupang mengamankan FDS alias Kenzo pada Jumat (27/9/2024). Ia merupakan salah satu terduga penembakan yang terjadi di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang pada Jumat (27/9/2024) pagi.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi Jumat (27/9/2024) petang membenarkan penangkapan ini.
"Satu terduga pelaku sudah diamankan dan diperiksa di Polres Kupang," ujar Kapolres Kupang
Kenzo diduga menembak korban menggunakan senapan angin jenis PCP pada Jumat pagi di lokasi 50, Desa Raknamo, Kabupaten Kupang.
Penembakan ini melukai dua orang korban masing-masing Jhoni Lino Pereira (39), warga RT 20/RW 06, Desa Raknamo dan Benedikto Duarte, warga RT 11/RW 06, Desa Raknamo.
Jhoni mengalami luka tembus di telapak tangan kiri. Sementara Benedikto yang merupakan disabilitas bisu mengalami luka di bagian kepala.
Awalnya pada Kamis, 26 September 2024 tengah malam sekitar pukul 23.40 Wita, sekelompok pemuda dengan mengendarai sepeda motor dan melakukan gas - gas sepeda motor di area dekat rumah korban.
Selanjutnya mereka ditegur oleh pemilik rumah. Sempat terjadi selisih paham namu sudah didamaikan.
Kemudian pada Jumat, 27 September 2024 sekitar pukul 05.00 Wita, sekelompok pemuda datang dan melakukan penyerangan serta melakukan aksi penembakan menggunakan senapan angin.
Aksi mereka melukai 2 korban. Korban langsung dilarikan ke RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang karena mengalami luka di kepala dan tangan.
Korban Jhoni sempat mendatangi SPKT Polres Kupang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kedua korban sempat dirawat di RSUD Naibonat. Namun korban Benedikto dirujuk ke Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk membersihkan sisa proyektil di kepala. Sementara korban Jhoni diijinkan pulang dan menjalani rawat jalan.
Di lokasi kejadian didapati 2 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku, yang ditinggal para pelaku yang melarikan diri masing-masing sepeda motor honda beat street warna hitam dan sepeda motor yamaha MX warna hitam.
Berdasarkan informasi awal, diperoleh informasi bahwa para pelaku berjumlah 4 orang yang merupakan warga Desa Naibonat, Kecamatan Kupang Timur.
Kapolres memastikan kalau situasi keamanan di lokasi kejadian masih kondusif. Sampai dengan saat ini aparat keamanan masih berjaga di lokasi kejadian.