Jumat, 22 November 2024

Mantan Plt Kadisdik Madina Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

Arie - Senin, 30 September 2024 16:23 WIB
Mantan Plt Kadisdik Madina Ditahan Kasus Dugaan Korupsi
net
Ilustrasi

digtara.com - Mantan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), inisial AGM ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga:

AGM ditangkap di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, pada Jumat 27 September 2024.

"AGM ditahan terkait dugaan korupsi DAK pada Disdik Kabupaten Madina tahun anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, melansir suara.com, Senin (30/9/2024).

Saat ini AGM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan sejak 27 September hingga 16 Oktober 2024.

Wanda mengatakan DAK Disdik seharusnya dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), namun AGM malah menunjuk langsung pelaksanaan pengerjaan fisik tersebut.

"Jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik sebesar Rp 16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.596.073.000," ujarnya.

Untuk Sub Bidang PAUD, pagu anggaran Rp 1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran Rp 8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran Rp 4.755.843.000.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu.

Pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas.

Atas temuan di lapangan dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumut diperoleh kerugian negara Rp 4.758.476.924,05.

Temuan itu terdiri dari kelebihan pembayaran Rp1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.562.209.164,67.

"Akibat perbuatan, AGM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sah Jadi Orang Nomor 1 RI, Begini Cara Prabowo Berantas Korupsi

Sah Jadi Orang Nomor 1 RI, Begini Cara Prabowo Berantas Korupsi

Tok! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Tok! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Korupsi Dana APBD, Mantan Wabup Sumba Barat Ditahan

Terlibat Kasus Korupsi Dana APBD, Mantan Wabup Sumba Barat Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan

Berkas Tersangka Suap PPPK Mantan Bupati Batu Bara Zahir Diserahkan ke Jaksa

Berkas Tersangka Suap PPPK Mantan Bupati Batu Bara Zahir Diserahkan ke Jaksa

Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Pemkab Madina Sediakan 422 Formasi untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis

Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Pemkab Madina Sediakan 422 Formasi untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis

Komentar
Berita Terbaru