IRT di Kupang Dipolisikan Anak Kandung Hanya karena Bela Cucu
digtara.com - Martha Kanaf (34), warga Buraen, RT 011/RW 003, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT tega melaporkan ibu kandungnya ke polisi di Polsek Amarasi.
Baca Juga:
Martha melaporkan ibu kandungnya, Margaritha Kanaf (52), warga RT 10/RW 03, Kelurahan Buraen pada beberapa waktu lalu.
Korban Martha tidak terima saat ibu kandungnya memukulnya di jalan umum di wilayah RT 011/RW 003, Kelurahan Buraen Kabupaten Kupang.
Margaritha bukan tanpa alasan memukul Martha yang juga anak kandungnya.
Pasalnya Martha memukul anaknya (cucu dari Margaritha) yang masih berusia lima tahun.
Kapolsek Amarasi, Polres Kupang, Ipda Thomas M. Radiena membenarkan kejadian ini.
"Dia (korban Martha) dipukul oleh ibu kandungnya sehingga melaporkan ke Polsek," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2024).
Martha juga melaporkan adiknya Ordi Kanaf karena ikut membantu ibunya Margaritha memukul Martha.
Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/16/VIII/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT
Korban yang baru selesai mengerjakan pekerjaan rumah tangga sekitar pukul 07.30 wita panik mencari anaknya yang berusia lima tahun.
Martha sempat mencari anaknya ke sekitar rumah dan rumah tetangga namun tidak menemukan bocah tersebut.