IRT di Kupang Dipolisikan Anak Kandung Hanya karena Bela Cucu
digtara.com - Martha Kanaf (34), warga Buraen, RT 011/RW 003, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT tega melaporkan ibu kandungnya ke polisi di Polsek Amarasi.
Baca Juga:
Martha melaporkan ibu kandungnya, Margaritha Kanaf (52), warga RT 10/RW 03, Kelurahan Buraen pada beberapa waktu lalu.
Korban Martha tidak terima saat ibu kandungnya memukulnya di jalan umum di wilayah RT 011/RW 003, Kelurahan Buraen Kabupaten Kupang.
Margaritha bukan tanpa alasan memukul Martha yang juga anak kandungnya.
Pasalnya Martha memukul anaknya (cucu dari Margaritha) yang masih berusia lima tahun.
Kapolsek Amarasi, Polres Kupang, Ipda Thomas M. Radiena membenarkan kejadian ini.
"Dia (korban Martha) dipukul oleh ibu kandungnya sehingga melaporkan ke Polsek," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2024).
Martha juga melaporkan adiknya Ordi Kanaf karena ikut membantu ibunya Margaritha memukul Martha.
Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/16/VIII/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT
Korban yang baru selesai mengerjakan pekerjaan rumah tangga sekitar pukul 07.30 wita panik mencari anaknya yang berusia lima tahun.
Martha sempat mencari anaknya ke sekitar rumah dan rumah tetangga namun tidak menemukan bocah tersebut.
Martha kemudian ke rumah orang tuanya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
Ternyata bocah tersebut sedang asyik bermain dengan teman-temannya di rumah neneknya (Margaritha).
Marta memanggil anaknya untuk pulang ke rumah. Karena emosi dengan anaknya maka Martha pun memukul anaknya hingga bocah usia lima tahun ini menangis.
Tangisan sang bocah didengar oleh nenel Margaritha yang langsung datang menghampiri Martha.
Margaritha tidak terima dan marah atas sikap kasar Martha terhadap bocah tersebut.
Margaritha yang marah kemudian memukul Martha dengan kayu pada bagian tangan, punggung dan bokong secara berulang kali.
Ordi Kanaf yang juga tidak terima dengan sikap kasar Martha kemudian ikut memukuli Martha pada bagian bahu sebanyak satu kali.
Martha yang mendapat luka ringan langsung ke Polsek Amarasi melaporkan kasus penganiayaan ini.
"Korban (Martha) sama sekali tidak mau berdamai dengan sang ibu. Ia bertekad (Margaritha) harus masuk penjara," tandas Kapolsek
Pihak Polsek sudah berusaha melakukan mediasi agar dugaan kekerasan dalam keluarga ini diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku serta korban bisa berdamai.
Martha tetap menolak upaya damai tersebut. "Setelah kejadian pemukulan oleh ibunya tersebut, korban yang merupakan anak kandungnya ini datang melapor ke Polsek Amarasi untuk diproses secara hukum," tambah Kapolsek.
Martha mati-matian tidak mau berdamai dengan sang ibu. (Korban) mau lanjut proses secara hukum," ujar Kapolsek.
Namun penyidik Unit Reskrim Polsek Amarasi tetapi akan memanggil korban dan pelaku untuk melaksanakan mediasi. "Ini terkait masih status ibu dan anak kandung jadi kita upayakan mereka berdamai," tandas Kapolsek.