Dua Pelaku Kasus Penikaman Pria Kupang Diamankan Polisi
digtara.com - Penyidik Reskrim Polsek Maulafa mengamankan dua pelaku penikaman hingga tewasnya Jemmy Radja alias Jejo.
Baca Juga:
Jejo tewas pasca ditikam di Jalan Sakura, RT 24/RW 10, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua pelaku ini langsung ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Ama Hede dan Yoga.
"Mereka (tersangka) bertanggungjawab dan Dua orang itu sudah jelas (jadi tersangka)," kata Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu di kantornya, Rabu (2/10/2024).
Kapolsek mengungkapkan satu terduga pelaku lainnya, Onis masih diinterogasi untuk mengetahui perannya dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, saat penangkapan hingga interogasi, Ama Hede, Yoga dan Onis tak mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian melakukan pra rekonstruksi yang dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung bersama Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo sehingga terungkap secara jelas peran mereka saat kejadian.
Satu terduga pelaku (Onis) masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya dan bisa disangkakan dengan pasal 170 KUHP.
Kapolsek menyebutkan peran Onis bahwa setelah korban Jejo ditikam, Onis berupaya melarikan korban ke Rumah Sakit Santo Carolus Borromeus Belo-Kupang.
Nmun, di sana, Onis mengaku Jejo mengalami kecelakaan lalu lintas hingga sekarat.
"Saat di rumah sakit, itu korban sudah dalam kondisi kritis, makanya Onis mengaku kepada tim medis bahwa (Jejo) lakalantas (kecelakaan lalu lintas). Padahal Jejo itu alami luka tusuk dengan kedalam 12 sentimeter di paha kanannya," terang mantan KBO Satreskrim Polres Kupang ini.
Ia mengakui kalau Jejo pernah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengancaman di Kota Kupang semasa hidupnya.
Namun Kapolsek tidak mengetahui soal dugaan keterlibatan Jejo dalam kasus kericuhan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada 2010 silam,
"Kalau itu (kericuhan di Jalan Ampera Raya) kami kurang tahu karena waktu itu saya belum jadi Kapolsek, tetapi korban itu pernah terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengancaman di sini," tandas Nuryani.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 351 dan 170 KUHP mengenai penganiayaan dan pengeroyokan.