Baru 19,8 Persen Penyidik di Polda NTT Bersertifikasi, Polda NTT Assesment Uji Kompetesi bagi Penyidik Polda NTT dan Polres Jajaran
digtara.com - Puluhan penyidik dan penyidik pembantu di Polda NTT maupun Polres jajaran mengikuti assessment uji kompetensi TA 2024
Baca Juga:
Sertifikasi ini merupakan proses penilaian yang dilakukan secara sistematis dan objektif, untuk memastikan bahwa penyidik memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Sesuai data dari Direktorat Reserse Kriminal Polda NTT, saat ini terdapat 895 penyidik dan penyidik pembantu, namun hanya 45 orang yang telah tersertifikasi, atau sekitar 19,8 persen.
"Dengan rendahnya angka ini, masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk memenuhi kebutuhan akan penyidik yang kompeten," tegas Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono saat assessment uji kompetensi penyidik dan penyidik pembantu Polri tahun anggaran 2024 di Hotel Aston, Rabu (2/10/24)
Ia menegaskan kalau penyidik dan penyidik pembantu harus bersertifikasi.
"Penyidik dan penyidik pembantu harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 untuk menciptakan penyidik yang profesional, selaras dengan program prioritas Kapolri dalam Grand Strategi Polri 2005-2025," ujarnya.
Brigjen Awi Setiyono juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Reserse Kriminal dan Ditpolairud Polda NTT atas kinerja dalam pengungkapan tindak pidana di wilayah hukum Polda NTT selama tahun 2023 dan 2024.
"Keberhasilan ini tentunya membawa tantangan baru. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan diperbaiki untuk mewujudkan penegakan hukum yang jujur dan adil, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar jenderal polisi bintang satu ini.
Ia pun menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi setiap penyidik dan penyidik pembantu dalam menjalankan tugas mereka.
Tingginya angka kriminalitas dengan berbagai modus menuntut kualitas dan profesionalitas kerja dari Reserse Kriminal Polri.