Pengakuan Tersangka Penikaman di Kupang, Terungkap Tikam Korban Kanya Karena Masalah Ini
digtara.com - Penyidik Reskrim Polsek Maulafa menahan Ama Hede dan Yoga sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam atau penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Kasus ini terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Polisi mengungkap Jemmy Radja alias Jejo tewas ditikam gegara memaksa pelaku, Ama Hede, untuk membunuh ayamnya saat pesta minuman keras (miras) jenis sopi berlangsung.
"Namanya orang mabuk sopi, jadi korban (Jejo) itu paksa minta ayam kepada pelaku (Ama Hede) agar dibunuh untuk tolakan dengan sopi, tapi pelaku bilang tidak ada ayam, maka Jejo langsung memakinya berulang kali," ungkap Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu di kantornya, Kamis (3/10/2024).
Korban Jejo sudah berpesta miras bersama teman-temannya sejak Sabtu (28/9/2024) saat acara ulang tahun. Pesta miras, itu berlangsung hingga Minggu (29/9/2024).
Jejo kemudian mengajak seorang temannya ke lokasi kejadian sekitar pukul 16.00 Wita.
Di sana, korban Jejo bersama tersangka Ama Hede dan sejumlah warga langsung pesta miras lagi.
Selanjutnya terjadilah percekcokan antara Jejo dan Ama Hede. Korban Jejo mencaci makinya secara berulang kali sehingga seorang temannya langsung membawa Jejo pulang ke rumahnya.
Tak lama kemudian, Jejo kembali ke lokasi kejadian. Di sana, dia kembali memaki Ama Hede bersama rekan-rekannya yang tengah pesta sopi.
Sejumlah rekan Ama Hede langsung menenangkannya, tetapi upaya itu tak berhasil. Sebab, Jejo semakin brutal.
Ama Hede yang dalam pengaruh mabuk sopi dan tersulut emosi langsung menikam Jejo di paha kanannya dengan alasan untuk melumpuhkannya. Namun, Jejo kehabisan darah dan tak tertolong saat dilarikan ke Rumah Sakit Santo Carolus Borromeus Kupang.