Korban Penganiayaan Ibu Kandung Tolak Berdamai dan Mediasi Gagal, Polisi Lanjutkan Proses Hukum
digtara.com - Pihak Polsek Amarasi melakukan mediasi antara Martha Kanaf (34) dan ibu kandungnya Margarita Kanaf (52) pada Kamis (3/10/2024).
Baca Juga:
Mediasi yang dilakukan di Polsek Amarasi ini untuk menyelesaikan laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Martha oleh ibu kandung dan adik kandungnya beberapa waktu lalu.
Martha datang ditemani adik perempuan dari ayahnya (tante) bersama Pace Ton (paman) serta Apolos Baok (paman).
Sementara Margarita datang bersama tiga anak perempuan dan satu anak laki-laki yang juga adik kandung dari Martha.
Ibu dan anak ini tidak saling menyapa saat duduk berhadap-hadapan dihadapan Kapolsek Amarasi, Ipda Thomas R.W Radiena dan penyidik Reskrim Polsek Amarasi.
Mediasi dilakukan sejak pukul 08.00 wita hingga pukul 14.00 wita. Mediasi selama enam jam ini tidak membuahkan hasil.
Martha tetap enggan memaafkan ibu kandungnya dan berharap kasus ini terus diproses hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya berat memaafkan. Selama ini saya tinggal di rumah om dan tante saya. Tidak pernah ada niat baik dari mama maupun adik-adik saya untuk pendekatan dengan saya. Saya sakit hati," ujar Martha berurai airmata.
Martha juga mengaku sangat menghormati ibu kandungnya. Bahkan ia dinasehati pamannya dengan firman Tuhan agar menghormati orang tuanya, namun kali ini ia mengaku tidak bisa memaafkan perlakuan sang ibunya.
Ia mengaku kalau saat kejadian tersebut, alasan membela cucu (anak dari Martha) tidak beralasan. "Dia (Margarita) sudah lama benci saya dan selalu cari-cari kesalahan saya," ujarnya.
Ia menceritakan kembali peristiwa yang ia alami saat dianiaya oleh ibu dan adik laki-lakinya. "Saya dipukul dengan kayu mentah berulang kali sampai memar dan luka. Beruntung ketua RT datang jadi saya tertolong. Setelah kejadian itu saya susah duduk dan tidur," tambah ibu dua orang anak ini.
Martha tidak sekedar memenjarakan sang ibu, namun berharap sang ibu bisa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.
Saat mediasi tersebut, Martha mengajukan 'syarat' memaafkan sang ibu dan mencabut laporan polisi, asalnya sang ibu dan adik-adiknya membangunkan rumah tinggal untuknya sehingga ia dan dua anaknya tidak lagi tinggal serumah dengan ibunya dan tidak lagi menumpang tinggal di rumah pamannya.
Martha mengaku takut dan trauma pulang ke rumah ibunya karena sang ibu akan selalu mencari kesalahannya.