Kamis, 21 November 2024

Korban Penganiayaan Ibu Kandung Tolak Berdamai dan Mediasi Gagal, Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Imanuel Lodja - Jumat, 04 Oktober 2024 09:00 WIB
Korban Penganiayaan Ibu Kandung Tolak Berdamai dan Mediasi Gagal, Polisi Lanjutkan Proses Hukum
istimewa
Korban Penganiayaan Ibu Kandung Tolak Berdamai dan Mediasi Gagal, Polisi Lanjutkan Proses Hukum

digtara.com - Pihak Polsek Amarasi melakukan mediasi antara Martha Kanaf (34) dan ibu kandungnya Margarita Kanaf (52) pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:

Mediasi yang dilakukan di Polsek Amarasi ini untuk menyelesaikan laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Martha oleh ibu kandung dan adik kandungnya beberapa waktu lalu.

Martha datang ditemani adik perempuan dari ayahnya (tante) bersama Pace Ton (paman) serta Apolos Baok (paman).

Sementara Margarita datang bersama tiga anak perempuan dan satu anak laki-laki yang juga adik kandung dari Martha.

Ibu dan anak ini tidak saling menyapa saat duduk berhadap-hadapan dihadapan Kapolsek Amarasi, Ipda Thomas R.W Radiena dan penyidik Reskrim Polsek Amarasi.

Mediasi dilakukan sejak pukul 08.00 wita hingga pukul 14.00 wita. Mediasi selama enam jam ini tidak membuahkan hasil.

Martha tetap enggan memaafkan ibu kandungnya dan berharap kasus ini terus diproses hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saya berat memaafkan. Selama ini saya tinggal di rumah om dan tante saya. Tidak pernah ada niat baik dari mama maupun adik-adik saya untuk pendekatan dengan saya. Saya sakit hati," ujar Martha berurai airmata.

Martha juga mengaku sangat menghormati ibu kandungnya. Bahkan ia dinasehati pamannya dengan firman Tuhan agar menghormati orang tuanya, namun kali ini ia mengaku tidak bisa memaafkan perlakuan sang ibunya.

Ia mengaku kalau saat kejadian tersebut, alasan membela cucu (anak dari Martha) tidak beralasan. "Dia (Margarita) sudah lama benci saya dan selalu cari-cari kesalahan saya," ujarnya.

Ia menceritakan kembali peristiwa yang ia alami saat dianiaya oleh ibu dan adik laki-lakinya. "Saya dipukul dengan kayu mentah berulang kali sampai memar dan luka. Beruntung ketua RT datang jadi saya tertolong. Setelah kejadian itu saya susah duduk dan tidur," tambah ibu dua orang anak ini.

Martha tidak sekedar memenjarakan sang ibu, namun berharap sang ibu bisa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.

Saat mediasi tersebut, Martha mengajukan 'syarat' memaafkan sang ibu dan mencabut laporan polisi, asalnya sang ibu dan adik-adiknya membangunkan rumah tinggal untuknya sehingga ia dan dua anaknya tidak lagi tinggal serumah dengan ibunya dan tidak lagi menumpang tinggal di rumah pamannya.

Martha mengaku takut dan trauma pulang ke rumah ibunya karena sang ibu akan selalu mencari kesalahannya.

Martha mengingat kalau pemukulan ini B bukan baru pertama karena ia sering dipukul di jalan umum.

"Saya dianggap pencuri barang. Dianggap rampas hak dan malas tapi saya tidak pernah balas. Kali ini baru saya lapor polisi," tambah mantan TKW di Singapura dan Malaysia ini.

Ia mengaku jengkel dengan sikap ibunya karena sering berkelahi dengannya. Martha malah menganggap kalau sang ibu tidak ingin ia bergaul dekat dengan keluarga dari pihak ayahnya.

Martha berharap dengan proses hukum ini membuat sang ibu jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Biar mama dibina oleh polisi," tambah Martha.

Ia pun enggan kembali lagi untuk tinggal bersama ibunya dan memilih tinggal bersama paman dari kerabat ayahnya.

Margarita dan empat anaknya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Martha dksaksikan aparat kepolisian dan kerabat yang lain.

"Saya yang melahirkan Martha. Tapi kalau saya dianggap salah maka saya sampaikan beribu-ribu maaf. Tidak masalah kalau memang Martha mau tinggal di rumah om nya," tandas Margarita sambil menangis.

"Sebagai mama, mungkin kesalahan saya banyak. Biar mama yang memaafkan Martha dan saya sampaikan beribu maaf. Mama salah karena sudah terlanjur pukul Martha dan mama minta maaf," ujar ibu sembilan orang anak ini.

Margarita mengakui kalau ia enam kali memukul Martha dengan kayu kembang sepatu.

Pemukulan ini karena Margarita tidak terima Martha memukul anaknya yang baru berusia lima tahun hanya karena sang cucu bermain di rumah Margarita.

"Kebetulan ada sisa kayu kembang sepatu di samping rumah jadi saya ambil pukul Martha enam kali. Saya memang marah dan tidak tega dengar cucu saya menangis karena dipukul oleh Martha," tambah Margarita.

Margarita beralasan kalau Martha pun ingin memukulnya sehingga ia refleks memungut dahan kayu di samping dapur lalu memukul Martha.

"Tidak apa-apa kalau anak kandung saya yang juga anak sulung saya mau memasukkan saya di penjara," ujar Margarita disertai tangis kesedihan.

Ia juga pasrah dengan proses hukum yang bakal berlanjut. "Kalau ada surat panggilan dari polisi maka saya pasti datang," ujarnya.

Margarita juga kecewa dengan sikap Martha. Sebagai anak, Martha tidak pernah datang ke rumah pasca peristiwa tersebut.

"Saya memang sakit hati dengan Martha yang lapor saya ke polisi karena ini baru pertama kali saya berurusan dengan polisi," tandas janda sembilan orang anak ini.

Margarita sendiri sudah 9 tahun menjanda pasca suaminya meninggal dunia pada tabun 2015. Ia pun harus menjadi orang tua tunggal menghidupi dan menyekolahkan 9 orang anaknya.

Margarita keberatan dengan syarat yang diajukan Martha agar dibuatkan rumah tinggal sendiri. "Saya tidak mampu buatkan rumah sendiri untuk Martha," jelas Margarita.

Di Polsek Amarasi, Margarita berulang kali menyampaikan maaf sambil menangis namun Martha tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum ini dan tidak bisa memaafkan perbuatan ibunya.

Karena pertemuan tidak membuahkan hasil maka pihak Polsek Amarasi akan melanjutkan proses hukum kasus ini.

"Penyidik sudah periksa saksi, korban dan terlapor. Korban juga sudah divisum. Kami akan gelar perkara menetapkan tersangka dan kasus ini akan naik statusnya," ujar Kapolsek Amarasi, Iptu Thomas Radiena di kantornya, Kamis (3/10/2024).

Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 170 ayat (1) juncto pasal 351 ayat (1) dan pasal 55 KUHP.

Penyidik sudah merampungkan berkas perkara. "Berkas perkara sudah siap tapi kami undang para pihak karena terkait ibu dan anak untuk mediasi dan cari solusi. Korban tetap tidak memaafkan jadi proses hukum berlanjut," ujar Kapolsek.

Kapolsek tetap memberikan kesempatan kepada Martha agar memikirkan secara matang keputusannya.

Martha Kanaf (34), warga Buraen, RT 011/RW 003, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT tega melaporkan ibu kandungnya, Margarita Kanaf ke polisi di Polsek Amarasi.

Martha tidak terima saat ibu kandungnya memukulnya di jalan umum di wilayah RT 011/RW 003, Kelurahan Buraen Kabupaten Kupang.

Margaritha bukan tanpa alasan memukul Martha yang juga anak kandungnya.

Pasalnya Martha memukul anaknya (cucu dari Margaritha) yang masih berusia lima tahun.

Martha juga melaporkan adiknya Ordi Kanaf karena ikut membantu memukul Martha.

Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/16/VIII/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT

Margaritha tidak terima dan marah atas sikap kasar Martha terhadap cucunya sehingga ia memukul Martha dengan kayu pada tangan, punggung dan bokong secara berulang kali.

Ordi Kanaf yang juga tidak terima dengan sikap kasar Martha kemudian ikut memukuli Martha pada bagian bahu sebanyak satu kali.

Martha yang mendapat luka langsung ke Polsek Amarasi melaporkan kasus penganiayaan ini.

Martha mati-matian tidak mau berdamai dengan sang ibu sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

Pelaku Penganiayaan Anggota Polri di Alor Masih Bersembunyi, Polisi Himbau Segera Serahkan Diri

Pelaku Penganiayaan Anggota Polri di Alor Masih Bersembunyi, Polisi Himbau Segera Serahkan Diri

Komentar
Berita Terbaru