Ratusan Kendaraan Tanpa TNKB Diamankan Satlantas Polres Manggarai Barat
Biasanya kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.
Baca Juga:
Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan oleh para pelaku kejahatan.
"Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat nomor palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS, karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut. Disamping itu, penggunaan plat nomor palsu juga bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau bagi pengendara roda dua maupun roda empat agar dapat melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara.
"Kami mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas. Sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan," imbau Kasat Lantas.
Kepada masyarakat yang merasa kendaraan terjaring penertiban agar segera mendatangi Satlantas Polres Manggarai Barat dengan membawa kelengkapan kendaraan mulai dari surat-surat, perlengkapan keselamatan dan perlengkapan darurat (khusus bagi kendaraan roda empat).
"Kendaraan silahkan diambil, tentunya dengan membawa STNK ataupun BPKB, dan jangan lupa memasang TNKB. Sehingga petugas dapat memastikan legalitas kepemilikan kendaraan tersebut," pungkasnya.