Pergoki Pencuri Ban, Sopir Truk di Medan Malah Tewas Dianiaya
Arie - Sabtu, 05 Oktober 2024 15:00 WIB
Pergoki Pencuri Ban, Sopir Truk di Medan Malah Tewas Dianiaya
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Terungkap juga bahwa pelaku M. Rizki alias Kodok merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024.
Baca Juga:
Janton melanjutkan, selama pemeriksaan, diketahui bahwa satu unit handphone (HP) korban hilang.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, HP tersebut ditemukan dalam penguasaan Rianto, yang kemudian turut diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.
"Dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan
Sempat Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Ditangkap
Pria di Aceh Tewas Gegara Kedipkan Mata ke Istri Orang
Revitalisasi Stadion Teladan Tak Sesuai Target Oktober 2024, Pemko medan Ungkap Penyebabnya
Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
4 Lokasi Judi Online di Medan Digerebek Polisi, 7 Orang Diamankan
Komentar