Mantan Pemain Timnas Irfan Raditya Dijemput Paksa, Jadi Tersangka Korupsi UIN Sumut
digtara.com - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, resmi menetapkan Irfan Raditya, mantan pemain Timnas U-20, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
Baca Juga:
Irfan diduga terlibat dalam penyelewengan dana sebesar Rp 795 juta untuk proyek pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan, UIN Sumut.
"Hari ini kita tetapkan IR mantan pemain Timnas sebagai tersangka. Tersangka kita amankan di Jakarta dengan bantuan tim intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," ujar Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, dikutip dari Antara, Sabtu (5/10/2024).
Irfan Raditya, yang pernah membela Timnas di AFF Cup U-20 Palembang pada 2005, ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.
Menurut Yus, tersangka sudah dipanggil secara resmi sebanyak 10 kali, namun tidak pernah hadir. Hal ini yang membuat pihak kejaksaan melakukan upaya jemput paksa terhadap Irfan.
Tersangka Irfan Raditya, yang juga bertanggung jawab sebagai penyedia jasa untuk pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan, langsung ditahan setelah proses jemput paksa.
"Setelah dijemput paksa, kita tetapkan Irfan Raditya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Yus.
Selain Irfan, Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV UIN Sumut senilai Rp795 juta.