Satu Lagi Tersangka Pembunuhan Pria Saat Pesta Miras di Kupang Ditahan Polisi
digtara.com - Onis, menjadi tersangka ketiga terkait kasus pembunuhan terhadap Jemi Radja alias Jejo saat pesta minuman keras (miras) jenis sopi di Jalan Sakura, RT 24, RW 10, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ama Hede dan Yoga.
"Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi dan pra rekonstruksi, kami memastikan ada tiga orang jadi tersangka," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung didampingi Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu di Mapolresta Kupang Kota, Senin (7/10/2024) petang.
Tersangka Ama Hede, Yoga dan Onis dijerat pasal berlapis.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 170 ayat (2) KUHP Juncto pasal 354 ayat (2) KUHP. Kemudian pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun.
"Kami terapkan pasal berlapis kepada tiga tersangka ini. Ada yang tujuh tahun dan 10 tahun ancaman penjara," ujar Aldinan.
Kapolresta mengungkap peran masing-masing tersangka.
Tersangka Ama Hede berperan sebagai eksekutor atau yang melakukan penikaman dengan sebilah pisau yang sering digunakan untuk mengiris tuak atau nira lontar.
Tersangka Yoga memukul korban Jejo di bagian wajahnya dan tersangka Onis berperan untuk memegang tangan Jejo sekuat tenaganya.
Polisi memastikan barang bukti sebilah pisau, pakaian korban dan keterangan ahli forensik yang sudah dikantongi, ada kesesuaian dari keterangan para saksi.
Kejadian itu berawal saat Ama Hede bersama Yoga, Onis dan Jejo sedang bersama-sama pesta miras. Seusai itu, Jejo bersama seorang rekannya kembali ke rumahnya.
Jejo kembali ke lokasi kejadian, tetapi para tersangka itu sudah selesai miras.
Mereka kemudian terlibat percekcokan karena Jejo mamaksa Ama Hede untuk membunuh ayamnya. Namun, Ama Hede menolak hingga percekcokan tak terhindarkan.
Yoga dan Onis berupaya untuk menenangkan Jejo, tetapi Ama Hede langsung menikam Jejo dari arah belakang dan mengenai paha bagian kanannya. Sehingga pembuluh darah pun putus hingga perdarahan hebat.
Jejo kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Santo Borromeus Kelurahan Belo, Kota Kupang Kupang.
Namun nyawa korban tak tertolong. Dia dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan pulang.
Onis melaporkan kepada tim medis bahwa Jejo meninggal dunia karena kecelakaan lalulintas.
Tetapi polisi tidak tinggal diam. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut baru terungkap keterlibatan Onis yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
Kapolresta memastikan kalau korban dan para tersangka saling kenal karena masih satu suku dan sering pesta miras di lapak milik Ama Hede yang kesehariannya sebagai penjual miras, sedangkan Yoga dan Onis kerja serabutan.
Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa sudah menetapkan Ama Hede dan Yoga sebagai tersangka penikaman terhadap Jemi Radja alias Jejo hingga tewas. Penikaman terjadi di Jalan Sakura, RT 24, RW 10, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).