Diduga Gegara Utang Judi, Pria di Simalungun Nekat Minum Racun
digtara.com - Seorang pria berinisial MRR (29) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) melakukan percobaan bunuh diri.
Baca Juga:
Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Dolok Batunanggar Huta I, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, pada Minggu 6 Oktober 2024 kemarin.
Dirinya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan mulut yang mengeluarkan buih. Percobaan bunuh diri itu dilakukan dengan cara meminum racun hama.
"Dari keterangan saksi-saksi, bahwa ia tidak sadarkan diri karena melakukan percobaan bunuh diri dengan cara minum racun," kata Syamsul Bahri, Selasa (8/10/2024).
Menurut keterangan saksi, MRR diduga terlibat judi online. Ia pun memiliki utang dan kemudian tidak bisa membayarnya.
"MRR melakukan percobaan bunuh diri dikarenakan memiliki utang dan belum bisa membayarnya," ujarnya.
MRR juga harus memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Gaji hasil kerjanya tidak dapat diberikan kepada sang istri karena utang judi online yang juga harus dibayar.
Sehingga MRR takut untuk pulang ke rumah karena malu menghadapi istrinya. Dirinya pun memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan minum racun hama.
"Percobaan bunuh diri karena korban tidak berani pulang untuk menjumpai istrinya, sehingga meminum racun jenis rondap," ungkapnya.
MRR kemudian dibawa ke RSU Murni Teguh Pematangsiantar. Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu botol racun hama yang telah kosong dari lokasi. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.