Aksi Palak Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 09 Oktober 2024 10:49 WIB
Aksi Palak Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Kapolresta
menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa
pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak berwajib sehingga dapat
cepat di tangani oleh Kepolisian.
Baca Juga:
Saat ini pelaku PN telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia
terancam pasal 368 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara
paling lama 9 tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Melambung dari Sebelah Kiri, Mahasiswi di Kupang Tewas Dilindas Truk
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Kupang Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah-sekolah
Besok, KPU Kota Kupang Gelar Debat Perdana Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang
Pemuda di Buraen-Kupang Ditemukan Membusuk dalam Posisi Gantung Diri
Diduga Stres Jadi Alasan Warga di Kupang Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Balapan Liar, Tiga Sepeda Motor Diamankan Polisi
Komentar
Berita Terbaru