Jumat, 18 Oktober 2024

Aksi Palak Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 09 Oktober 2024 10:49 WIB
Aksi Palak Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Polisi
net
Aksi Palak Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Kapolresta menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak berwajib sehingga dapat cepat di tangani oleh Kepolisian.

Baca Juga:

Saat ini pelaku PN telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Ia terancam pasal 368 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru