Jumat, 18 Oktober 2024

Aksi Palak Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 09 Oktober 2024 10:49 WIB
Aksi Palak Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Polisi
net
Aksi Palak Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Polisi

digtara.com - Peristiwa pemalakan terjadi di toko Bangkok Jaya, Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Senin (7/10/2024) lalu.

Baca Juga:

Aksi pemalakan yang dilakukan PN (35) yang saat itu dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras terekam kamera CCTV.


Anggota Subnit Jatanras, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kemudian mengamankan PN setelah rekaman CCTV viral di media sosial.


PN diamankan atas laporan masyarakat terkait aksi pengancaman yang dilakukannya.


Pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk, memaksa mengambil sejumlah barang dagangan berupa minuman ringan di toko tersebut tanpa membayarnya.


Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menjelaskan kalau pelaku yan saat itu sementara dalam keadaan mabuk, awalnya meminta minuman beralkohol.


"Karena (minuman beralkohol) tidak tersedia, ia kemudian mengambil susu dan minuman energi secara paksa sehingga membuat pemilik toko merasa ketakutan dan tidak berani melawan," ujar Kapolresta saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2024).


Aksi pelaku tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian menjadi viral di media sosial menjadi perhatian publik.


Video tersebut memperlihatkan dengan jelas bagaimana pelaku mengancam dan mengambil barang secara paksa.


"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminalitas, terutama yang dilakukan oleh orang yang sedang dalam pengaruh minuman keras," ujar Kombes Aldinan Manurung.


Kapolresta Kupang Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.


Penangkapan pelaku pengancaman ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolresta menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak berwajib sehingga dapat cepat di tangani oleh Kepolisian.


Saat ini pelaku PN telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Ia terancam pasal 368 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru