Karyawan Toko Indomaret di Kupang Gelapkan Uang hingga Puluhan Juta Rupiah
digtara.com - EM alias E, karyawan toko Indomaret Kuanino, Kota Kupang harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
Pihak PT Indomarko Prismatama Indomaret Kupang melaporkan EM alias E ke polisi di Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
EM alias E diketahui menggelapkan uang Toko Indomaret Kuanino Kupang hingga mencapai Rp 80 juta lebih.
Seluruh uang hasil penggelapan ini dipakai EM untuk kepentingan pribadi.
Aksi ini dilakukan tersangka EM alias E selama delapan bulan di tahun 2024 atau sejak Januari hingga Agustus 2024.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengakui kalau korban pihak Indomaret Kupang telah mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 80.061.725.
"(Uang hasil penggelapan) telah dipakai tersangka untuk kepentingan atau kebutuhan pribadinya," ujar Kapolresta saat dikonfirmasi Rabu (9/10/2024).
Disebutkan kalau kasus ini terjadi sejak bulan Januari hingga Agustus 2024, di Toko Indomaret Kuanino, Kota Kupang.
PT Indomarko Prismatama selaku korban kemudian memberikan kuasa pada IAK selaku supervisor area mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap pada tanggal 28 Agustus 2024 malam.
A selaku area manajer, menyampaikan di grup whatsapp toko Indomaret, bahwa terjadi kekurangan setor uang dari toko Indomaret Kuanino kepada pihak Finance Indomaret sebesar Rp. 11.500.000.
Lalu pada tanggal 29 Agustus 2024 pagi, A menghubungi pihak korban melalui pesan whatsapp untuk mengecek dana khas di toko Indomaret Kuanino.
Beberapa jam kemudian korban mendatangi toko untuk melakukan pengecekan langsung.
Saat tiba di toko Indomaret Kuanino, datang juga A. Lalu korban memanggil YML untuk bersama-sama melakukan SO brankas (pengecekan uang khas brankas dan uang seles pada brankas) tersebut.