Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya
digtara.com - Tiga warga di Kota Kupang, NTT nekat mencuri uang pesangon seorang warga yang pensiun dari sebuah BUMN.
Baca Juga:
Uang dalam brangkas digasak para pelaku sebanyak empat kali dalam tiga bulan berturut-turut yakni selama bulan Mei hingga Juli 2024.
Korban baru menyadari kalau uang dalam brangkas sudah berkurang hingga Rp 100 juta lebih pada awal bulan Juli lalu.
Korban MP, warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang kemudian mengadukan kasus pencurian ini ke Polsek Alak
Polisi kemudian mengamankan ketiga pelaku MIP alias M, WAL alias A dan FA dalam waktu berbeda dan sudah diproses hukum.
"Para tersangka kasus pencurian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (10/10/2024).
Kasus pencurian uang tunai dan dua batang emas dengan total sebesar Rp 400.000.000 milik korban MP dilakukan para pelaku pada siang dan malam hari.
"Mereka mencuri dalam kurun waktu sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, yang baru diketahui dan dilaporkan oleh korban pada tanggal 6 Jull 2024," ujar Kapolresta.
Berawal pada bulan Maret 2024 lalu, korban MP pensiun dari sebuah BUMN.
Ia pun mendapatkan uang pesangon sebesar kurang lebih Rp 400.000.000 ditambah dengan cinderamata dua buah emas batangan.
Korban lalu menarik seluruh uang pesangonnya dari bank. Kemudian uang Rp 400 juta bersama 2 batang emas disimpan dalam brankas di dalam kamar di rumah korban di Kelurahan Alak, Kota Kupang.