Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya
Tersangka MIP alias M yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban mengetahui keberadaan uang dan emas batangan ini.
Baca Juga:
Ia pun mengecek posisi korban yang berada di rumah atau sedang keluar. Kemidian ia memberitahukan kepada dua tersangka lainnya.
Setelah memastikan kalau korban MP tidak ada di rumah maka tersangka M mengabari tersangka A dan FA. Ia mengajak FA dan A datang ke rumah korban untuk mencuri.
Setelah masuk ke dalam rumah, ketiganya melihat sebuah brankas dan dompet berisi kunci L dan juga kunci brankas di dalam kamar tidur korban.
Karena bingung cara membuka brankas, para tersangka melihatnya dari postingan Youtube.
Mereka pun berhasil membuka brangkas berisi uang di kamar korban MP.
Tersangka FA langsung mengambil uang sejumlah Rp10.000.000.
Karena perbuatannya tidak diketahui korban maka para tersangka mengulangi lagi perbuatannya mencuri uang dalam brangkas milik korban.
"pencurian terus dilakukan dalam rentan waktu berbeda sebanyak empat kali," ujar Kapolresta.
Dari empat kali membongkar brangkas korban, para tersangka berhasil mencuri uang sebanyak Rp 102.000.000.
Uang hasil curian dibagi ketiga tersangka M, A dan FA masing-masing tersangka M mendapatkan Rp 57.000.000, tersangka A kebagian Rp 40.000.000 dan tersangka FA sebesar Rp 5.000.000.
Dalam pengakuannya saat diperiksa polisi, para tersangka mengaku kalau uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, jalan-jalan ke Kota Atambua, Kabupaten Belu serta membeli cincin emas, pakaian dan juga handphone merk Oppo.
"Uang hasil curian telah habis terpakai untuk berfoya-foya dan belanja kebutuhan pribadi," tandas Kapolresta.