Minggu, 13 April 2025

Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya

Imanuel Lodja - Kamis, 10 Oktober 2024 08:30 WIB
Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya
istimewa
Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto pasal 64 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga:

Kapolresta Kupang Kota menghimbau masyarakat untuk tidak menyimpan uang dalam jumlah banyak di rumah, untuk terhindar dari kasus pencurian serupa.

"Warga Kota Kupang diharapkan tidak menyimpan uang tunai di rumah, sekalipun di dalam brankas, sehingga terhindar dari kasus pencurian dalam keluarga yang terjadi di (kelurahan) Alak," pesan Kapolresta Kupang Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lengkapi Berkas Perkara, Polres Kupang Reka Ulang Kasus Penganiayaan Ibu pada Anak hingga Meninggal Dunia

Lengkapi Berkas Perkara, Polres Kupang Reka Ulang Kasus Penganiayaan Ibu pada Anak hingga Meninggal Dunia

Pemuda di Kupang Ditebas Mahasiswa dengan Parang

Pemuda di Kupang Ditebas Mahasiswa dengan Parang

Pemakaman Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang di Kupang Ditangisi Banyak Warga

Pemakaman Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang di Kupang Ditangisi Banyak Warga

Residivis Pelaku Curanmor Diamankan Polres Kupang di Kabupaten TTS

Residivis Pelaku Curanmor Diamankan Polres Kupang di Kabupaten TTS

Kakak Beradik di Amfoang-Kupang Meninggal Terseret Arus

Kakak Beradik di Amfoang-Kupang Meninggal Terseret Arus

Pelaku Kasus Pengeroyokan di Kupang Dibekuk Polisi

Pelaku Kasus Pengeroyokan di Kupang Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru