Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya
Imanuel Lodja - Kamis, 10 Oktober 2024 08:30 WIB
Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto pasal 64 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota menghimbau masyarakat untuk tidak menyimpan uang dalam jumlah banyak di rumah, untuk terhindar dari kasus pencurian serupa.
"Warga Kota Kupang diharapkan tidak menyimpan uang tunai di rumah, sekalipun di dalam brankas, sehingga terhindar dari kasus pencurian dalam keluarga yang terjadi di (kelurahan) Alak," pesan Kapolresta Kupang Kota.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Melambung dari Sebelah Kiri, Mahasiswi di Kupang Tewas Dilindas Truk
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Kupang Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah-sekolah
Besok, KPU Kota Kupang Gelar Debat Perdana Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang
Pemuda di Buraen-Kupang Ditemukan Membusuk dalam Posisi Gantung Diri
Diduga Stres Jadi Alasan Warga di Kupang Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Balapan Liar, Tiga Sepeda Motor Diamankan Polisi
Komentar