Rabu, 23 Oktober 2024

Gadaikan Mobil Sewaan, Aktivis Perempuan di Kota Kupang Dipolisikan

Imanuel Lodja - Kamis, 10 Oktober 2024 09:15 WIB
Gadaikan Mobil Sewaan, Aktivis Perempuan di Kota Kupang Dipolisikan
istimewa
Gadaikan Mobil Sewaan, Aktivis Perempuan di Kota Kupang Dipolisikan

digtara.com - MHP, aktivis perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipolisikan karena dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Baca Juga:

Warga Jalan Hati Suci, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini dilaporkan ke polisi ke Polsek Oebobo (sekarang Polsek Kota Raja) sejak akhir Maret 2022 lalu.

Laporan kasus penipuan penggelapan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/47/III/2022/Sektor Kota Raja, tanggal 27 Maret 2022.

Setelah dua tahun kasus ini ditangani penyidik Polsek Kota Raja, kasus penipuan dan atau penggelapan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu (9/10/2024).

Pelimpahan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelson Aprianus Tahik setelah JPU menyatakan berkas kasus ini lengkap atau P21.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Selain menyerahkan tersangka, juga ikut dilimpahkan barang bukti satu unit mobil toyota Innova tahun 2004 nomor polisi B 1865 GVG atas nama Ahmad Kusein dan satu unit mobil daihatsu Xenia tahun 2016 nomor polisi DH 1349 AV milik Yacob AH serta satu lembar surat kuasa.

Tersangka MHP melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini dilaporkan korban Yacob A.H, warga Kota Kupang, NTT pada 27 Maret 2022 silam.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 6 Agustus 2021 dan pada 7 Januari 2022 di rumah tersangka di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

Awalnya korban menyewakan mobil daihatsu xenia pada 6 Agustus 2021 kepada tersangka.

Kemudian korban kembali menyewakan mobil Innova pada 7 Januari 2022 kepada tersangka.

Namun, mobil daihatsu xenia tersebut bukannya digunakan tersangka, melainkan digadaikan tersangka kepada Pujianto dan Surahman sebesar Rp 24.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Maupun Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang Belum Familiar di Kalangan Milenial

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Maupun Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang Belum Familiar di Kalangan Milenial

Satu Pekan Operasi Zebra Turangga 2024, Sat Lantas Polresta Kupang Kota Tilang Puluhan Kendaraan

Satu Pekan Operasi Zebra Turangga 2024, Sat Lantas Polresta Kupang Kota Tilang Puluhan Kendaraan

Calo Tiket Online di Pelabuhan Bolok Ditertibkan

Calo Tiket Online di Pelabuhan Bolok Ditertibkan

Berkas Perkara Kasus Korupsi RSP Boking Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Kasus Korupsi RSP Boking Dinyatakan Lengkap

Melambung dari Sebelah Kiri, Mahasiswi di Kupang Tewas Dilindas Truk

Melambung dari Sebelah Kiri, Mahasiswi di Kupang Tewas Dilindas Truk

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Kupang Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah-sekolah

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Kupang Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah-sekolah

Komentar
Berita Terbaru