Jadi 'Jalur Maut', Polantas Polresta Kupang Kota Pasang Pembatas Jalan di Depan Hotel Ima Kupang
digtara.com - Polisi lalu lintas dari Satlantas Polresta Kupang Kota akhirnya memasang pembatas jalan di Jalan Timor Raya tepatnya depan hotel Ima Kupang di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:
Pemasangan pembatas jalan dilakukan Polantas dipimpin Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman pada Jumat (11/10/2024).
"Pemasangan pembatas jalan depan Hotel Ima, Jalan Timor Raya karena sering terjadi kecelakaan akibat pelanggaran," ujar Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman usai pemasangan pembatas jalan, Jumat petang.
Diakui kalau jalur tersebut merupakan 'langganan' lokasi kecelakaan lalu lintas dan bulan Agustus lalu, dalam dua pekan kejadian mengakibatkan lima jiwa manusia melayang.
"Semoga dengan langkah ini bisa mengurangi fatalitas kecelakaan dan pengguna jalan makin berhati-hati dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Pembatas jalan agar dijaga dan buka dirusak," ujar mantan Kasat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.
Dominikus Sege (54), salah satu warga di sekitar lokasi tersebut berterima kasih dengan solusi yang ditempuh pihak kepolisian guna menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Diakui kalau kecelakaan di lokasi tersebut karena seringnya pengendara melambung kendaraan lain dan kurang berhati-hati. "Disini sering disebut jalur maut karena sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal atau luka berat," tandas Dominikus.
Ia juga berharap agar fasilitas tersebut tidak dirusak dan pihaknya siap mendukung keberadaan pembatas jalan tersebut karena sangat membantu.
Pada bulan Agustus 2024 lalu, ada dua kejadian kecelakaan lalu lintas di sepanjang depan Hotel Ima hingga Toko Angkasa Raya.
Polisi mendata ada lima orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat dan dua orang lainnya luka ringan dari dua kecelakaan lalu lintas ini.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung pun bersurat ke sejumlah pihak dan pemangku kepentingan.
Melalui surat nomor B/1689/VIII/2024/Resor Kota Kupang, tanggal 14 Agustus 2024, Kapolresta menyurati Penjabat walikota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota juga menyurati Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi NTT melalui surat nomor B/1690/VIII/2024/Resor Kota Kupang, tanggal 14 Agustus 2024.