Tiga Pencuri Ternak Kuda di Sumba Barat Dibekuk Polisi
Baca Juga:
Ketiga pelaku pencurian masing-masing MT, AN, dan H. Mereka mencuri kuda di Padang Galu Tana, Desa Praikaroku Jangga, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah.
Ketiga tersangka ditangkap berkat kerjasama tim yang solid serta pengumpulan informasi dari masyarakat.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu ekor kuda betina berumur enam tahun beserta Kartu Tanda Pemilik Ternak (KTP Ternak).
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Sabtu (11/10/2024).
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pencurian yang serius dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Para tersangka terlibat dalam pencurian ternak dengan pemberatan sesuai laporan polisi nomor LP/B/17/X/2024/SPKT/Sek Umbu Ratu Nggay/Res Sumba Barat/NTT, tanggal 3 Oktober 2024.
Pasca diamankan polisi, ketiga tersangka diperiksa dan mengakui perbuatannya. Mereka pun ditahan di Rutan Polres Sumba Barat hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian ternak, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan.
Kapolres Hendra mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan setiap kejadian kriminal di lingkungan mereka agar kepolisian dapat segera mengambil tindakan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sumba Barat berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.