Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak
digtara.com - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT dalam kurun waktu 10 bulan di tahun 2024 ini menangani tujuh kasus bahan peledak (Handak) di wilayah hukum Polda NTT.
Baca Juga:
Enam dari tujuh kasus ini sudah lengkap atau P21 serta mulai disidangkan. Sementara satu kasus yang baru ditangani pada 9 Oktober 2024 lalu masih dalam proses hukum.
"Kami tangani tujuh kasus Handak. Dari jumlah kasus ini, enam kasus sudah P21 dan tahap II. Satu kasus dalam proses sidik," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Sabtu (12/10/2024).
Disebutkan kalau pada bulan Januari 2024, pihaknya menangani satu kasus Handak sesuai laporan polisi nomor LP/01/I/2024/DITPOLAIRUD, tanggal 18 Januari 2024.
Dalam kaitan kasus ini, Dit Polairud Polda NTT mengamankan tiga tersangka terkait Handak perikanan masing-masing Eben Haezer Tasi, Yardi A. Dama dan Santo Yosias Dama.
"Pelaku menguasai, memiliki dan membawa bahan peledak tanpa izin untuk menangkap ikan," ujar Direktur Polairud Polda NTT.
Ketiga tersangka melanggar pasal 1 ayat (1) Undang–undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat itu polisi mengamankan barang bukti satu unit kapal motor Karna Kasih serta serbuk pupuk dan barang bukti lainnya. Kasus ini sudah P-21 dan sudah disidangkan.
Di bulan Februari, polisi kembali menangani laporan kasus Handak dengan laporan polisi nomor LP/04/II/2024/DITPOLAIRUD, tanggal 26 Februari 2024.
Saat itu, personil KP P Padar XXII – 3018 mengamankan Ahmad (33) warga asal Bima, NTB saat patroli rutin di perairan P. Komodo tepat di perairan P. Tala, pada koordinat 08° 53' 267" LS - 119° 16' 338" BT. RIB KP. P. PADAR XXII – 3018.
Polisi melihat kapal motor tanpa nama berwarna abu- abu melintas di perairan Tg. Langkoi. Kapal tersebut sempat melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal sehingga personil KP. P. PADAR XXII – 3018 melakukan pengejaran.
Polisi kemudian mengamankan kapal motor tanpa nama tersebut beserta Ahmad dan barang bukti pendukung diatas kapal.
Penyidik Polairud Polda NTT juga menangani laporan polisi nomor LP/10/III/2024/DITPOLAIRUD, tanggal 12 Maret 2024, juga masih terkait kasus Handak.
Senin, 11 Maret 2024, Crew KP.P. TIMOR XXII-3016 mengamankan Yasril Syamsul dan Alfin Abdullah, warga Desa Watubuku, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.
Keduanya diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.