Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak
Saat itu polisi mengamankan kapal tanpa nama dan bom ikan rakitan serta peralatan lainnya yang dipakai tersangka untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Baca Juga:
Masih di bulan Maret 2024, pihak Polairud Polda NTT kembali menangani kasus Handak dengan laporan polisi nomor LP/11/III/2024/DITPOLAIRUD, tanggal 25 Maret 2024.
Tim Patroli KP. P. SUKUR XXII – 3007 DitpolairudPolda NTT mengamankan sebuah perahu motor tanpa nama yang diawaki 5 orang di Perairan Desa batubara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende pada posisi koordinat 08°28'48.16" S - 121°34'59.28" E.
Romanus Ngange, Yohanes Gunadi Cobi, Yohanes Ulfin Timu, Erikson Mea dan Arsenius Agung Pio diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).
Dari hasil pemeriksaan diatas kapal ditemukan sejumlah ikan jenis campuran dan 9 botol bom rakitan siap pakai.
Pada akhir bulan Maret 2024, Dit Polairud Polda NTT juga menangani kasus Handak.
Crew KP.XXII-2004 mengamankan Laode Jamaludin (46) warga asal Sulawesi Tenggara di pelabuhan rakyat pantai Paloh.
Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 200 batang detonator. Laode pun dibawa ke Marnit Polairud Flores Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT.
Pada bulan Juli 2024, pihak Polairud Polda NTT menangani Handak sesuai laporan polisi nomor LP/16/VII/2024/DITPOLAIRUD, tanggal 25 Juli 2024.
Kamis 25 Juli 2024, personil Subdit Gakkum DitpolairudPolda NTT di Perairan Teluk Kupang tepat pada posisi koordinat 10° 13' 091 LS 123° 27' 642" BT berpapasan dengan perahu motor yang membawa bahan peledak.
Saat polisi hendak melakukan pemeriksaan, perahu motor tersebut melarikan diri menambah kecepatan kapal, sehingga personil Subdit Gakkum mengejar dan melompat di atas perahu motor mengambil alih kemudi lalu mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Kedua pelaku Gamaliel Medi dan Marthinus Pah mengakui memiliki, menyimpan dan membawa bahan peledak (bom rakitan) untuk penangkapan ikan di perairan Pulau Kambing Kabupaten Kupang.
Keduanya sudah berulang kali melakukannya sehingga personil Subdit Gakkum mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke dermaga DitpolairudPolda NTT untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Terakhir, pada bulan Oktober 2024 ini, DitpolairudPolda NTT menangani laporan polisi nomor LP/26/X/2024/DITPOLAIRUD, tanggal 10 Oktober 2024.
Pekan lalu, tim Patroli KP. Turangga XXII – 3013 DitpolairudPolda NTT mengamankan perahu motor tanpa nama yang diawaki Kamaludin (50) di perairan Pulau cinde, Kabupaten Nagekeo pada koordinat 08°34'552"LS - 121°29'965"BT.