Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak
digtara.com - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT dalam kurun waktu 10 bulan di tahun 2024 ini menangani tujuh kasus bahan peledak (Handak) di wilayah hukum Polda NTT.
Baca Juga:
Enam dari tujuh kasus ini sudah lengkap atau P21 serta mulai disidangkan. Sementara satu kasus yang baru ditangani pada 9 Oktober 2024 lalu masih dalam proses hukum.
"Kami tangani tujuh kasus Handak. Dari jumlah kasus ini, enam kasus sudah P21 dan tahap II. Satu kasus dalam proses sidik," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Sabtu (12/10/2024).
Disebutkan kalau pada bulan Januari 2024, pihaknya menangani satu kasus Handak sesuai laporan polisi nomor LP/01/I/2024/DITPOLAIRUD, tanggal 18 Januari 2024.
Dalam kaitan kasus ini, Dit Polairud Polda NTT mengamankan tiga tersangka terkait Handak perikanan masing-masing Eben Haezer Tasi, Yardi A. Dama dan Santo Yosias Dama.
"Pelaku menguasai, memiliki dan membawa bahan peledak tanpa izin untuk menangkap ikan," ujar Direktur Polairud Polda NTT.
Ketiga tersangka melanggar pasal 1 ayat (1) Undang–undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat itu polisi mengamankan barang bukti satu unit kapal motor Karna Kasih serta serbuk pupuk dan barang bukti lainnya. Kasus ini sudah P-21 dan sudah disidangkan.
Di bulan Februari, polisi kembali menangani laporan kasus Handak dengan laporan polisi nomor LP/04/II/2024/DITPOLAIRUD, tanggal 26 Februari 2024.
Saat itu, personil KP P Padar XXII – 3018 mengamankan Ahmad (33) warga asal Bima, NTB saat patroli rutin di perairan P. Komodo tepat di perairan P. Tala, pada koordinat 08° 53' 267" LS - 119° 16' 338" BT. RIB KP. P. PADAR XXII – 3018.
Polisi melihat kapal motor tanpa nama berwarna abu- abu melintas di perairan Tg. Langkoi. Kapal tersebut sempat melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal sehingga personil KP. P. PADAR XXII – 3018 melakukan pengejaran.
Polisi kemudian mengamankan kapal motor tanpa nama tersebut beserta Ahmad dan barang bukti pendukung diatas kapal.
Penyidik Polairud Polda NTT juga menangani laporan polisi nomor LP/10/III/2024/DITPOLAIRUD, tanggal 12 Maret 2024, juga masih terkait kasus Handak.
Senin, 11 Maret 2024, Crew KP.P. TIMOR XXII-3016 mengamankan Yasril Syamsul dan Alfin Abdullah, warga Desa Watubuku, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.
Keduanya diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Saat itu polisi mengamankan kapal tanpa nama dan bom ikan rakitan serta peralatan lainnya yang dipakai tersangka untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Masih di bulan Maret 2024, pihak Polairud Polda NTT kembali menangani kasus Handak dengan laporan polisi nomor LP/11/III/2024/DITPOLAIRUD, tanggal 25 Maret 2024.
Tim Patroli KP. P. SUKUR XXII – 3007 DitpolairudPolda NTT mengamankan sebuah perahu motor tanpa nama yang diawaki 5 orang di Perairan Desa batubara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende pada posisi koordinat 08°28'48.16" S - 121°34'59.28" E.
Romanus Ngange, Yohanes Gunadi Cobi, Yohanes Ulfin Timu, Erikson Mea dan Arsenius Agung Pio diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).
Dari hasil pemeriksaan diatas kapal ditemukan sejumlah ikan jenis campuran dan 9 botol bom rakitan siap pakai.
Pada akhir bulan Maret 2024, Dit Polairud Polda NTT juga menangani kasus Handak.
Crew KP.XXII-2004 mengamankan Laode Jamaludin (46) warga asal Sulawesi Tenggara di pelabuhan rakyat pantai Paloh.
Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 200 batang detonator. Laode pun dibawa ke Marnit Polairud Flores Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT.
Pada bulan Juli 2024, pihak Polairud Polda NTT menangani Handak sesuai laporan polisi nomor LP/16/VII/2024/DITPOLAIRUD, tanggal 25 Juli 2024.
Kamis 25 Juli 2024, personil Subdit Gakkum DitpolairudPolda NTT di Perairan Teluk Kupang tepat pada posisi koordinat 10° 13' 091 LS 123° 27' 642" BT berpapasan dengan perahu motor yang membawa bahan peledak.
Saat polisi hendak melakukan pemeriksaan, perahu motor tersebut melarikan diri menambah kecepatan kapal, sehingga personil Subdit Gakkum mengejar dan melompat di atas perahu motor mengambil alih kemudi lalu mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Kedua pelaku Gamaliel Medi dan Marthinus Pah mengakui memiliki, menyimpan dan membawa bahan peledak (bom rakitan) untuk penangkapan ikan di perairan Pulau Kambing Kabupaten Kupang.
Keduanya sudah berulang kali melakukannya sehingga personil Subdit Gakkum mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke dermaga DitpolairudPolda NTT untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Terakhir, pada bulan Oktober 2024 ini, DitpolairudPolda NTT menangani laporan polisi nomor LP/26/X/2024/DITPOLAIRUD, tanggal 10 Oktober 2024.
Pekan lalu, tim Patroli KP. Turangga XXII – 3013 DitpolairudPolda NTT mengamankan perahu motor tanpa nama yang diawaki Kamaludin (50) di perairan Pulau cinde, Kabupaten Nagekeo pada koordinat 08°34'552"LS - 121°29'965"BT.
Kamaludin menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Dari hasil pemeriksaan diatas perahu ditemukan sejumlah ikan jenis campuran dan 2 botol bom rakitan siap pakai.
Kamaludin yang merupakan warga Kabupaten Ende diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang – undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Kerugian mencapai Rp 500.000.000 dan penanganan perkara masih dalam proses sidik," tandas Direktur Polairud Polda NTT.