Tak Dihadiri Terduga Pelanggar, Sidang Kode Etik Putuskan PTDH Ipda Rudy Soik
digtara.com - Polda NTT menggelar putusan sidang kode etik terhadap Ipda Rudy Soik, Pama Yanma Polda NTT pada Jumat (11/10/2024).
Baca Juga:
Sidang digelar secara maraton selama dua hari, Kamis (10/11/2024) dan Jumat (11/10/2024).
Sidang putusan pada Jumat digelar selama tujuh jam mulai pukul 10.00 hingga 17.00 Wita di ruangan lantai II Direktorat Tahti Polda NTT.
"Sidang kode etik terhadap Ipda Rudy Soik dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran yang terkait dengan prosedur penyidikan," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Sabtu (12/10/2024).
Sidang ini, ujarnya bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri.
"Pemeriksaan sidang kode etik tersebut untuk memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan keterangan terduga pelanggar Ipda Rudy Soik," urai mantan Wadir Lantas Polda NTT ini.
Ipda Rudy Soik sendiri tidak hadir dalam sidang putusan tersebut. Ia keluar ruangan sidang saat sidang berlangsung. Ia diwakili oleh pendamping (penasehat hukum).
Hasil pemeriksaan sidang tersebut, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dijatuhi sanksi
"Perilaku pelanggar (Ipda Rudy Soik) dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," tegas Kabid Humas
Dalam proses pemeriksaan sidangnya, pendamping (kuasa hukum) Ipda Rudy Soik menanggapi secara lisan tuntutan penuntut.
"Meminta maaf kepada institusi Polri atas perbuatan terduga pelanggar karena telah mencoreng nama baik Institusi Polri, dan tindakan terduga pelanggar yang tidak kooperatif, tidak sopan dalam persidangan hingga meninggalkan ruangan persidangan," ujar Kabid Humas.
Pendamping juga tidak mengajukan pembelaan lagi karena terduga pelanggar sendiri tidak kooperatif dalam persidangan, meninggalkan ruang sidang, tidak bersedia mendengarkan penuntutan dan putusan hingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar di persidangan (in absensia).
Majelis sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan persangkaan, tuntutan dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar.
Juga penilaian terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan para saksi Ahmad Anshar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi, Ipda Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi O. Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika dan Kombes Pol Aldinan RJH Manurung.
"Pada intinya (saksi-saksi) membenarkan bukti-bukti yang diajukan oleh akreditor, baik oleh terduga pelanggar (Ipda Rudy Soik) maupun pendampingnya (kuasa hukum) mengakui bukti dan fakta tersebut, tidak mengajukan bukti atau pembelaan selain meminta maaf dan mengakui adanya perbuatan yang merugikan intitusi Polri dan selama pemeriksaan sidang tidak kooperatif dan saat persidangan sedang berlangsung Ipda RS keluar dari ruangan sidang di saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan," urai Kabid Humas Polda NTT.
Mantan Kapolres TTS ini juga mengaku kalau Ipda Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.