Jumat, 03 Januari 2025

Tak Dihadiri Terduga Pelanggar, Sidang Kode Etik Putuskan PTDH Ipda Rudy Soik

Imanuel Lodja - Sabtu, 12 Oktober 2024 15:30 WIB
Tak Dihadiri Terduga Pelanggar, Sidang Kode Etik Putuskan PTDH Ipda Rudy Soik
istimewa
Tak Dihadiri Terduga Pelanggar, Sidang Kode Etik Putuskan PTDH Ipda Rudy Soik

Ipda Rudy Soik juga tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan melakukan pemasangan Police Line (garis Polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa.

Baca Juga:

"Tempat dilakukan pemasangan police line tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana. Tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyelidikan sehingga menyebabkan korban Ahmad Anshar dan Algajali Munandar merasa malu, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sekitarnya, keluarganya merasa malu dengan pemberitaan media masa seolah-olah telah melakukan kejahatan padahal dirinya merasa tidak bersalah," tambah Kabid Humas.

Atas tindakan Ipda Rudy Soik tersebut, telah dilakukan audit infestigasi serta pemeriksaan oleh akreditor.

Tindakan Ipda Rudy Soik melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau pasal 5 ayat (1) b, c dan pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1, dan huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam proses sidangnya, tidak ada fakta yang meringankan. Hanya ada fakta yang memberatkan yakni pada saat pelanggaran terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada Peraturan Kode Etik Polri.

"Perbuatan terduga pelanggar tersebut dapat berimplikasi merugikan dan merusak citra kelembagaan Polri," tegas Kabid Humas.

Terduga pelanggar dalam memberikan keterangan tidak kooperatif dan berbelit-belit dan tidak berlaku sopan di depan persidangan Komisi.

Disisi lain, terduga pelanggar dalam pemeriksaan pendahuluan menolak memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan menolak menanda tangani berita acara pemeriksaan.

Terduga pelanggar dalam persidangan pembacaan tuntutan, mendadak dan menyatakan untuk tidak mendengarkan dan mengikuti persidangan sehingga terduga pelanggar meninggalkan ruangan persidangan namun tetap dilanjutkan dengan sidang tanpa kehadiran (In Absensia) terduga pelanggar.

"Dalam persidangan saat agenda pembacaan tuntutan, terduga pelanggar keluar dari persidangan tidak berkenan mendengarkan tuntutan dan putusan serta keluar tidak mengikuti persidangan secara hukum persidangan tetap berjalan tanpa kehadiran terduga pelanggar," tambah Kabid Humas.

Ipda Rudy Soik juga pernah tiga kali melakukan pelanggaran Disiplin dan satu kali Kode Etik Profesi Polri.

Putusan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri sesuai laporan polisi nomor: LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024 dengan keputusan hukuman Disiplin Nomor KEP/02/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dengan sanksi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik

Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik

Polda NTT Sebut Klaim Ipda Rudy Soik Soal Mafia BBM di NTT Tidak Benar

Polda NTT Sebut Klaim Ipda Rudy Soik Soal Mafia BBM di NTT Tidak Benar

Polda NTT Kembali Beberkan Belasan 'Dosa' Ipda Rudy Soik sehingga Tidak Layak Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

Polda NTT Kembali Beberkan Belasan 'Dosa' Ipda Rudy Soik sehingga Tidak Layak Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

Dipecat dari Polri, Ipda Rudy Soik Ajukan Banding, Polda NTT Segera Fasilitasi

Dipecat dari Polri, Ipda Rudy Soik Ajukan Banding, Polda NTT Segera Fasilitasi

Bantah Terlibat Kasus Penimbunan BBM, Algazali Polisikan Ipda Rudy Soik

Bantah Terlibat Kasus Penimbunan BBM, Algazali Polisikan Ipda Rudy Soik

Bongkar Rumah dan Curi Barang Milik Tetangga, Pria di Kupang Segera Disidangkan

Bongkar Rumah dan Curi Barang Milik Tetangga, Pria di Kupang Segera Disidangkan

Komentar
Berita Terbaru