Tak Dihadiri Terduga Pelanggar, Sidang Kode Etik Putuskan PTDH Ipda Rudy Soik
Laporan Polisi nomor: LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Juli 2024 dengan keputusan hukuman Disiplin Nomor: KEP/03/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dengan sanksi teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
Baca Juga:
Laporan Polisi nomor: LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Agustus 2024 keputusan hukuman Disiplin Nomor: KEP/04/IX/2024 tanggal 18 September 2024 dengan sanksi teguran tertulis.
Laporan Polisi nomor: LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024 dengan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
"Dengan sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan mutasi bersifat demosi selama tiga tahun," tandas Kabid Humas.
Hasil putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada 9 Oktober 2024 menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri.
"menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap putusan sidang KKEP nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024," ujar Kabid Humas.
Dalam pemeriksaan sidang lanjutan pada Jumat, t11 Oktober 2024, Ipda Rudy Soik di depan persidangan menyatakan menolak mendengarkan tuntutan dan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
"Ia keluar dalam ruangan persidangan Komisi, tidak mau mengikuti proses persidangannya (mendengarkan tuntutan, pembelaan dan Putusan)," tandas Kabid.
Majelis mempertimbangkan bahwa hal tersebut merupakan hak dari Ipda Rudy Soik.
"Ketika Ia keluar tidak mau mengikuti persidangan itu juga merupakan hak dari Ipda Rudy Soik untuk tidak menggunakan haknya secara hukum, persidangan Komisi tetap dilanjutkan secara In Absensia sehingga secara hukum putusan yang diambil oleh majelis telah final dan mengikat bagi Ipda Rudy Soik, ataupun para pihak yang berhubungan dengan perkara ini tidak mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 65 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," tegas Kabid Humas.
Sesuai mandat pasal 63 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang mengamanatkan dalam menjatuhkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri didasarkan pada keyakinan Komisi Kode Etik Polri yang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah bahwa pelanggaran Kode Etik Profesi Polri benar-benar terjadi dan terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran.
Sesuai dengan fakta hukum, Komisi berpendapat persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 telah terpenuhi sehingga sah secara hukum bagi Komisi untuk memutuskan dan menjatuhkan sanksi.