Aliansi Warga NKRI Tuntut Reformasi Polri
Ia menilai pemecatan Ipda Rudy Soik adalah korban dari kuatnya jaringan mafia BBM yang diduga dibekingi aparat keamanan, yang tidak Ingin pendapatan haram mereka terusik.
Baca Juga:
Aliansi Warga NKRI tuntut Reformasi Polri dengan ini menyatakan sikap meminta agar Presiden RI terpilih, DPR RI, dan Kompolnas RI serius melakukan reformasi di tubuh Polri agar kanker ganas korupsi dan penyelewengan kekuasaan di tubuh Polri segera dibasmi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
"Upaya pemberantasan korupsi dan pembenahan sistem Polri agar tidak mudah melakukan penyelewengan kekuasaan harus segera dilakukan secara nasional," tandasnya.
Langkanya BBM bersubsidi untuk para nelayan merupakan persoalan serius, sehingga segala jenis penyelewengan yang mengganggu harkat hidup nelayan perlu dibuka tanpa terkecuali.
"Untuk itu kami sebagai warga negara menuntut agar kasus amputasi total untuk unit Reskrim Polresta Kupang yang dilakukan Polda NTT yang sudah berlarut-larut sejak Juli 2024 inidiambil alih oleh 'badan yang bermartabat' yang ditunjuk oleh negara," ujarnya
Kuat dugaan keterlibatan oknum polisi dalam skandal BBM bersubsidi di wilayah NTT tak hanya merupakan persoalan oknum tetapi telah merupakan persoalan struktur dan lembaga kepolisian di Provinsi NTT.
Untuk itu kasus ini membutuhkan perhatian serius dari kepala negara saat ini maupun kepala egara terpilih.
Kelangkaan BBM bersubsi tak hanya dirasakan oleh nelayan NTT, tapi juga dirasakan warga yang berdiam di wilayah perbatasan (Kabupaten TTU, Belu, Malaka) hingga wilayah Kabupaten Sabu Raijua,Sumba Barat Daya, dan Sumba Barat.
Kuat diduga kelangkaan BBM bersubsidi ini di Wilayah Timor Barat yang berbatasan langsung dengan Timor Leste ini ada hubungannya dengan mafia BBM di wilayah NTT.
Untuk itu mereka meminta pemerintah serius menangani kasus mafia BBM.
Selain itu, Polda NTT dan Polres se-NTT perlu dibersihkan agar kembali mempunyai martabat.
Selain itu, mereka mendesak agar Polda NTT segera membatalkan putusan sidang kode etik tanggal 11 Oktober 2024 yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Ipda Rudy Soik, dan mengaktifkan kembali sebagai anggota Polri.
"Aliansi akan mengumpulkan seluruh kasus terkait kejanggalan penanganan kepolisian di seluruh Indonesia dan akan menyerahkan kepada Panitia Reformasi POLRI yang dibentuk oleh Kepala Negara terpilih," ujarnya.