Bantah Terlibat Kasus Penimbunan BBM, Algazali Polisikan Ipda Rudy Soik
digtara.com - Algazali alias Jali tidak terima dituduh terlibat dalam masalah mafia penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga:
Warga RT 13/RW 006, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini kemudian mendatangi Polda NTT pada Senin (14/10/2024).
"Saya melaporkan ke SPKT Ipda Rudy Soik karena saya dikriminalisasi," ujar Jali di Polda NTT, Senin (14/10/2024).
Jali yang sehari-hari membuka usaha pembuatan Batako dan material ini mengaku melaporkan soal pemasangan police line di tempat tinggal dan tempat usahanya.
"Saya laporkan masalah pidana umum karena lokasi usaha dipasang police line," tandasnya.
Ia menegaskan kalau sama sekali tidak terlibat dalam kasus penimbunan maupun mafia BBM. "Semua itu hanya tuduhan yang tidak mendasar," ungkap Algajali.
Diakui kalau di lokasi usahanya ada 18 drum kosong yang tidak terisi BBM. "Drum kosong ada 18 drum. Sisa kasus 2023 BBM solar tapi punya teman," tegasnya.
Saat kasus yang melibatkan PT alias Peter tahun 2023 lalu, anggpta Reskrim Polresta Kupang Kota telah mengambil barang bukti BBM dari tandon dan jerigen.
"Drum kosong yang ditinggalkan di lokasi saya," tambahnya.
Dalam kaitan dengan kasus BBM pada tahun 2023 lalu, PT telah menjalani sidang dengan putusan 4 bulan penjara.
Disebutkan kalau pada 27 Juni lalu, ia berada di lokasi usaha. "Saya ditelepon Jimy Tefbana, salah satu anggota Buser Polresta yang diakui sudah saling kenal.
"Mereka bilang tmau formalitas penertiban sehingga saya share lokasi usaha saya," urai Jali.
Pasca dihubungi oleh anggota Buser tersebut, Jali mengaku kalau ada empat anggota Buser datang ke tempat usahanya dipimpin Ipda Rudy Soik yang saat itu merupakan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota.