Berkas Perkara Lengkap, Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan Asal Semau-Kupang Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana bom ikan dengan tersangka Gamaliel Medi dan Marthinus Pah sudah lengkap (P21).
Baca Juga:
Dua nelayan asal Desa Hansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang ini telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi NTT akhir pekan lalu dan segera diadili.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution yang dikonfirmasi Sabtu (12/10/2024) membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan kasus yang ditangani sejak bulan Juli itu dilakukan tahap 2 pada, Rabu (9/10) oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT.
"Dua tersangka ini membawa bahan peledak (Handak) jenis bom ikan di perairan Teluk Kupang, Kabupaten Kupang pada Kamis (25/7/2024) lalu," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT di perairan Teluk Kupang.
Tim penyelidik, yang menggunakan perahu karet (rubber boat), mendapati perahu motor warna abu-abu merah yang diduga membawa bahan peledak pada koordinat 10° 13' 091" LS 123° 27' 642" BT.
"Ketika hendak diperiksa, perahu tersebut mencoba melarikan diri dengan mempercepat lajunya," katanya.
Anggota Subdit Gakkum segera melakukan pengejaran dan berhasil melompat ke atas perahu motor tersebut, mengambil alih kemudi, serta mengamankan dua pelaku.
Dua nelayan ini kemudian mengakui bahwa mereka membawa bom ikan rakitan yang dibuat sendiri untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Kupang.
"Mereka juga mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah dilakukan berulang kali," sebut Direktur Polairud Polda NTT.
Setelah penangkapan, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk proses lebih lanjut.