Gerak Cepat Polres Lembata Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras pada Siswi SMP
digtara.com - Kurang dari 24 jam pasca peristiwa penyiraman air keras terhadap seorang siswi SMPN 1 Nubatukan Kabupaten Lembata, polisi menangkap pelaku.
Baca Juga:
- Lengkapi Petunjuk Jaksa, Penyidik PPA Polres Lembata Limpahkan Lagi Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Siswi SMP
- Kasus Pencabulan dan Penyiraman Air Keras pada Siswi SMPN Nubatukan Lembata Dilimpahkan ke JPU
- FAKTA BARU! Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Ternyata Pernah Dicabuli Tersangka
Charles Arif (49) alias Koko alias Cimeng langsung ditangkap polisi pada Senin (14/10/2024).
Pria yang tinggal di Jalan Merdeka, RT 11/RW 006, Kecamatan Lebatukan. Kabupaten Lembata ditangkap saat ia menjenguk korban di RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim Iptu Donatus Sare mengatakan pasca ditangkap, pelaku langsung diinterogasi selama satu setengah jam untuk mencocokkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
Charles ditangkap setelah polisi mendalami keterangan para saksi dan ada kesesuaian ciri-ciri yang disebutkan para saksi.
Pelaku Charles sendiri merupakan kerabat dekat korban
Polisi kemudian mencari barang bukti dan menemukan sepeda motor yang dipakai pelaku saat kejadian di rumah pelaku.
Polisi pun mengamankan barang bukti lain berupa Switer, celana traning warna merah dan baju kaos lengan panjang warna merah.
Juga diamankan kain yang digunakan pelaku untuk menutup sepeda motor agar tidak diketahui warga.
Semua barang bukti dikubur pelaku di salah satu kuari yang terletak tidak jauh dari rumah jabatan bupati Lembata.
Pelaku Carles Arif alias Koko Cimeng dijerat pasal 355 ayat 1 soal penganiayaan berat dengan perencanaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasca dirawat beberapa jam, korban sudah bisa bicara meski mata belum bisa terbuka.