Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Jadi Alasan Pria di Lembata Siram Air Keras ke Siswi SMPN 1 Nubatukan

digtara.com - Polisi di Polres Lembata sudah menangkap Charles Arif (49), pelaku penyiraman air keras kepada salah satu siswi SMPN 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Baca Juga:
Ia ditangkap pada Senin (14/10/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wita di rumah sakit umum daerah (RSUD) Lewoleba, Kabupaten Lembata.
"Berdasarkan analisa dan persesuaian keterangan para saksi, pelaku berhasil diamankan di Rumah Sakit Umum Lewoleba," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donatus Sare, Selasa (15/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti serta petunjuk lainnya, pelaku mengakui perbuatannya menyiram air keras kepada korban.
Terungkap pula motif pelaku nekat menyiramkan campuran soda api dan air panas ke wajah korban.
"Motif pelaku (menyiram air keras) karena sakit hati akibat rasa sayang dan suka terhadap korban tidak mendapatkan respon," ujar Kasat Reskrim.
Rupanya selama ini pelaku jatuh cinta dengan korban yang masih sangat belia namun tidak mendapatkan respon dari korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda revo nomor polisi L 4697 CY.
"Sepeda motor ini yang digunakan saat melakukan penyiraman air keras," tandas Kasat.
Ikut diamankan satu unit dump truk jenis Mitshubhisi Fuso nomor polisi EB 8393 F yang sering digunakan pelaku untuk membuntuti korban.
Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan penyiraman.
"sesuai dengan keterangan saksi serta CCTV maka kita amankan kerudung warna abu-abu, jaket hoodi warna putih, celana training warna merah, baju kaos lengan panjang warna merah, masker medis warna hijau, kacamata bening polos, sarung motif kotak, sepatu kets merk Adidas warna hitam list putih dan helm berwarna merah," urai Kasat.
Diamankan pula sisa air keras yang dibuat dari soda api campur air panas beserta wadah dari kaleng cat, serta sisa soda api yang digunakan untuk meracik air keras.
Usai kejadian penyiraman air keras ini, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun telah diamankan penyidik.
"Anggota satuan areskrim telah mengamankan pakaian yang telah dikubur pelaku saat penyiraman air keras di daerah Kuari," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini.
Anggota Sat Reskrim juga telah mengamankan sisa soda api yang dibuang di kali kering jembatan Lamahora yang berjarak 100 meter dari rumah pelaku.
Selain itu, anggota Sat Reskrim mengamankan kacamata bening yang disembunyikan pelaku di gantungan depan cermin rumahnya.
Pelaku pun resmi ditahan di sel Polres Lembata sejak Selasa (15/10/2024) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"(Pelaku) diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tegas Kasat.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata sedang melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk kecepatan penanganan kasus ini.

SMPN 1 Beringin dan PAKTA Indonesia Serukan Penghapusan Iklan Rokok di Media

Kasus Pencabulan dan Penyiraman Air Keras pada Siswi SMPN Nubatukan Lembata Dilimpahkan ke JPU

FAKTA BARU! Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Ternyata Pernah Dicabuli Tersangka

Polisi Tahan Tersangka Penyiraman Air Keras dan Periksa Saksi-saksi

Gerak Cepat Polres Lembata Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras pada Siswi SMP
