Polda NTT Kembali Beberkan Belasan 'Dosa' Ipda Rudy Soik sehingga Tidak Layak Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
Selanjutnya laporan polisi nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022. Keputusannya adalah SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). Laporan polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 dengan hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
Baca Juga:
Laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 diberikan hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
Laporan polisi nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 dengan hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Laporan polisi nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024 juga diberikan hukuman teguran tertulis.
Terakhir adalah laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024 dengan kategori pelanggaran berat yang disertai rekomendasi PTDH.
Kabid Humas menyebutkan pula sejumlah fakta yang memberatkan sehingga menguatkan alasan Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan.
Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperburuk posisi Rudi Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat yakni pelanggaran dilakukan dengan sadar. "Rudy Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja," ujar Kabid Humas.
Selain itu, tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat. Selama proses persidangan, Rudy Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.