Aniaya Rekannya hingga Tewas, Pria di Alor-NTT Ditangkap Polisi
digtara.com - Dendi Mustafa (20), warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Polres Alor pada Jumat (18/10/2024) karena menganiaya rekannya Abdul Pakdin Balich (25) hingga tewas.
Baca Juga:
Dendi ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Alor dipimpin Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Leza di Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
"Kurang dari 24 jam kami amankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah warga di Kadelang," ujar Kasat Reskrim Polres Alor saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/10/2024).
Pelaku pun langsung dibawa ke Polres Alor guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Saat ini Pelaku sementara menjalani pemeriksaan oleh Unit Pidum Polres Alor," tandas Kasat.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dilaporkan Rahmawati M Djou (27), warga Wetabua, Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ke Polres Alor.
Korban dianiaya pada Jumat (18/10/2024) subuh di Jalan S Parman, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Awalnya, sekitar pukul 00.30 wita korban datang dari arah timur menggunakan sepeda motor bersama dengan Rijal Lawang alias GR dengan kondisi korban sudah mengkonsumsi minuman keras.
Korban melihat pelaku duduk di tangga dekat Rocky Mart sehingga korban berpindah duduk di depan pintu Salon Kevin bersama-sama dengan Farid, Aba Gomes sambil bercanda.
Tiba-tiba korban mendatangi pelaku yang sementara duduk. Korban langsung menendang pelaku menggunakan kaki kanan mengenai bahu kiri pelaku.
Pelaku tidak terima dan langsung bangun hendak mau memukul korban, namun dilerai oleh Rijal Lawang, Farid dan Gomes.
Ketika dilerai, pelaku masih sempat mengayunkan pukulan dengan tangan kanan satu kali mengenai bagian pelipis kanan korban sehingga korban jatuh dengan posisi duduk ke belakang. Pelipis kanan korban mengalami luka dan berdarah.
Farid sempat menasehati pelaku dan korban, namun pelaku justru menantang korban dan Farid. Farid sempat menendang pelaku sehingga pelaku jatuh ke belakang.
Gomes dan Rijal langsung menolong pelaku dan membawa pelaku ke PAUD Harapan Bunda. Sementara korban masih tetap di lokasi dan duduk bersandar di tangga Alvin Salon.
Rijal dan pelaku kemudian berjalan ke rumah pelaku, namun pelaku kembali ke lokasi kejadian memanggil ibu nya.
Saat pelaku hendak berbalik ke rumahnya, ia melihat korban masih duduk di tangga Alvin Salon sambil menyandarkan badannya ke tembok.
Pelaku yang dalam keadaan berdiri berhadapan dengan korban yang masih duduk di tangga salon.
Pelaku pun menundukkan badannya dan langsung mengayunkan tangan kiri dan kanan secara terkepal berulang kali sekitar 4 kali. Pukulan dari pelaku mengenai tubuh korban tepatnya di dada dan wajah.
Hal ini menyebabkan korban jatuh terduduk ke samping kanan tepatnya di tangga pertama Alvin Salon
Pelaku menendang dada korban sehingga korban terhempas ke belakang dan kepala korban bagian belakang terbentur di pintu. korban pun langsung jatuh ke samping kanan dan tidak sadarkan diri.
Saat korban sudah tidak berdaya, pelaku masih sempat menendang kepala korban sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan.
Beruntung Rijal Lawang langsung menahan pelaku dan mendorong pelaku menjauh dari korban. Pelaku pun langsung melarikan diri dan saat itu posisi korban sudah terbaring tidak sadarkan diri.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh Vijay dan Dede menggunakan sepeda motor. Begitu tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.