Oknum Anggota Polri Mabuk Miras Tabrak Warga hingga Tewas, Mahasiswa di Sikka Tuntut PTDH Pelaku
digtara.com - Mahasiswa di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT menggelar aksi di depan Mako Polres Sikka, Jumat (18/10/2024) lalu.
Baca Juga:
Mereka melakukan aksi terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Aiptu Hendrikus Endi, oknum anggota Polres Sikka yang berkendara saat mabuk minuman keras (Miras) kemudian menabrak warga pejalan kaki hingga meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.
Aksi ini dipimpin Kornelis Wuli dan Fabianus Rowa dengan koordinator lapangan, Oktavianus Toka.
Sebelum mendatangi Mako Polres Sikka, puluhan mahasiswa ini berkumpul di marga PMKRI Sikka dan kemudian ke Polre Sikka.
Massa membawa serta bendera merah putih dan bendera organisasi. Juga mengusung spanduk yang bertuliskan 'Polisi takut polisi', 'Polisi yang baik hanya dua yakni polisi tidur sama patung polisi'. Ada pula poster bertuliskan 'Tugas polisi pengayom, pelindung pembunuh'.
Di depan Lapangan Gelora Samador Maumere, mahasiswa melakukan orasi singkat dan kemudian berjalan kaki ke Polres Sikka. Saat berada di depan Polres Sikka, para mahasiswa pun berorasi dan membacakan tuntutan keluarga korban mewakili Maria Rosmiati yang merupakan istri dari Marselinus Palea (korban meninggal dunia).
Mereka membacakan tuntutan yang tembusannya disampaikan kepada presiden RI, Kompolnas, Kapolri, Irwasum Polri, Div Propam Polri yang meminta agar mengawasi dan memeriksa Kapolres Sikka, Kasi Propam Polres Sikka dan Kasatlantas Polres Sikka karena diduga tidak serius, tidak transparan dan cenderung berpihak serta melindungi terduga pelaku Aiptu Hendrikus Endi.
Memerintahkan Kapolres Sikka, Kasat Lantas Polres Sikka dan Kasi Propam Polres Sikka untuk segera menuntaskan pemeriksaan perkara tersebut dengan prioritas segera dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Massa juga menuntut agar pimpinan Polres Sikka memberikan sanksi tegas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) serta pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada terduga pelaku Aiptu Hendrikus Endi.
Alasannya, terduga pelaku adalah anggota Polri yang seharusnya bertindak profesional dan menjadi contoh serta teladan yang baik bagi masyarakat, namun sebaliknya terduga pelaku telah bertindak tidak profesional dan mencoreng nama baik institusi Polri serta memberikan contoh dan teladan yang tidak baik kepada masyarakat.
Mahasiswa juga mengungkap kalau terduga pelaku telah berulang kali mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk miras dan menabrak masyarakat hingga tewas. "informasinya telah tiga kali Lakalantas yang dilakukannya dengan dua orang korban meninggal," ujar Koordinator lapangan.
Sanksi tegas perlu diberikan agar ada efek jera kepada terduga pelaku, agar dikemudian hari tidak ada lagi masyarakat Sikka yang menjadi korban berikutnya.
Mereka juga minta agar Kapolres Sikka, Kasi Propam Polres Sikka dan Kasatlantas Polres Sikka untuk memberikan update informasi penanganan perkara melalui SP2HP.
Perwakilan mahasiswa diterima Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu didampingi Kabag Ops, AKP I Wayan Oka Deswanta, Kasat Intelkam, Iptu Suparjo, Kasi Propam, Iptu Fransiskus Somba Say dan Kasat Lantas Polres Sikka, AKP Ratna Tupong.
Saat bertemu Wakapolres Sikka, mahasiswa meminta agar Aiptu Hendrikus Endi segera ditahan. "Jika ia benar sakit maka kami minta ditunjukkan surat keterangan sakit dari dokter," ujar perwakilan mahasiswa.
Terkait hal tersebut, Wakapolres Sikka pun menjelaskan proses perkara yang sedang ditangani oleh Sat.Lantas Polres Sikka. "(Penanganan perkara) sudah berjalan sesuai prosedur," ujar Wakapolres Sikka.
Mantan Wakapolres Sabu Raijua ini pun menjelaskan proses pidana yang dijalani Aiptu Hendrikus Endi yang terus dilakukan. Namun karena Aiptu Hendrikus masih merupakan anggota Polri aktif maka masih proses kode etik.
Wakapolres pun minta kepada pihak keluarga korban untuk bersabar dan akan kepastian terkait penanganan kasus yang sedang ditangani Sat.Lantas Polres Sikka.
Polres Sikka pun segera mengambil langkah untuk penahanan Aiptu Hendrikus Endi.
Kasus ini terjadi pada 4 September 2024 lalu di Jalan Nasional Maumere-Larantuka tepatnya di depan toko Mamamia shop di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, kabupaten Sikka.
Korban Marselinus Palea yang saat itu berjalan kaki ditabrak Aiptu Hendrikus Endi yang mengendarai sepeda motor CBR nomor polisi EB 6639 BR. Marselinus sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini ditangani pihak Sat Lantas Polres Sikka sesuai laporan polisi nomor LP/A/60/IX/2024/SPKT/Sat Lantas/Res Sikka/Polda NTT. Aiptu Hendrikus Endi juga dilaporkan ke Propam dengan laporan polisi nomor LP-B/02/IX/HUK/12.10/2024/Propam, tanggal 13 September 2024.