Operasi Illegal Fishing di Perairan NTT, Dit Polairud Polda NTT Ungkap Empat Kasus Kejahatan di Laut
digtara.com - Aparat keamanan dari Direktorat Polairud Polda NTT melakukan operasi ilegal fishing selama sepekan di seluruh wilayah perairan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Operasi illegal fishing Turangga 2024 digelar sejak 9 Oktober hingga 18 Oktober 2024.
Operasi menyasar cara penangkapan ikan yang dilarang, alat tangkap dan/atau alat bantu tangkap yang dilarang, pelanggaran wilayah tangkap dan perijinan/dokumen kelengkapan kapal.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution membeberkan hasil operasi tersebut selama sepekan kemarin.
Pihaknya mengungkap perkara perikanan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan rakitan) pada Rabu (9/10/2024).
Tim patroli KP Turangga XXII-3013 Ditpolairud Polda NTT mengamankan sebuah perahu motor tanpa nama warna abu-abu yang diawaki oleh KL (50), warga Nioniba, RT 009/RW 005, Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.
"Diamankan perahu motor tanpa nama yang diawaki satu orang di perairan Maukaro, Kabupaten ende pada koordinat 08°34'552"LS - 121°29'965"BT," ujar Direktur Polairud Polda NTT pada Selasa (22/10/2024).
Perahu tersebut diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Dari hasil pemeriksaan di atas perahu ditemukan sejumlah ikan jenis campuran dan dua botol bom rakitan siap pakai
Tim patroli KP Turangga XXII - 3013 yakin telah terjadi tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sehingga KL berama perahu dan barang-barang lain diamankan dan dibawa ke pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka.
Kemudian dilakukan proses lanjut oleh penyidik Direktorat Polairud Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/A/ 26/ X/ 2024/ DITPOLAIRUD POLDA NTT.
KL diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan atau tindak pidana cara tangkap yang dilarang.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau pelaku menangkap ikan dengan bom ikan rakitan karena proses penangkapan cepat dan mendapatkan hasil yang banyak demi keuntungan pribadi.
Polairud Polda NTT juga menangani perkara perikanan melayarkan kapal perikanan tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar perikanan pada Rabu (9/10/2024) saat anggota Subdit Gakkum Ditpolair Polda NTT melakukan penyelidikan menggunakan rubber boat.
Hal ini terkait dengan operasi illegal fishing Turangga 2024 di Perairan Tablolong pada posisi 10°18′060" LS 123° 27′ 182" BT. "Anggota telah memberhentikan dan memeriksa kapal KMN Berkat Melimpah 19 GT 27 yang berlayar menuju fishing ground," ujar Dir Polairud Polda NTT.