Rabu, 23 Oktober 2024

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Maupun Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang Belum Familiar di Kalangan Milenial

Imanuel Lodja - Selasa, 22 Oktober 2024 12:10 WIB
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Maupun Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang Belum Familiar di Kalangan Milenial
istimewa
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Maupun Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang Belum Familiar di Kalangan Milenial

Ia juga menyebutkan kalau Pemilu tahun 2024 merupakan pemilu yang terintegritas dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga:

Untuk itu ia mengajak kepada siswa yang memenuhi syarat atau berusia diatas 17 tahun agar menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS pada hari pencoblosan.

Ahmad Bazher mengingatkan bahwa saat hari pencoblosan, pemilih akan mendapatkan dua surat suara yakni surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta surat suara calon Walikota dan Wakil Walikota.

Agar para siswa tidak bingung menentukan pilihannya, Ahmad Bazher menjelaskan tentang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT yakni pasangan Yohanis Fransiskus Lema-Jane Natalia Suryanto, pasangan Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma dan pasangan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu.

Sementara pasangan walikota dan wakil walikota terdiri dari lima pasangan calon yakni paket ASIX (Alexander Funay-Isyak Nuka), Paket SAHABAT (Jonas Salean-Sukardan Aloysius).

Paket GACOR (George Hadjoh-Theodora Ewalde Taek). Paket GASS (Jefirstson Riwu Kore-Lusia Adinda Dua Nurak) serta paket CS (Christian Widodo-Serena Francis).

Untuk memastikan hak pilihnya, pemilih diajak mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT di wilayah setempat atau belum. "Untuk mengecek DPT dapat dilakukan dengan datang langsung ke kelurahan setempat atau mengecek secara online dalam situs: https://cekdptonline. kpu.go.id/," tandasnya.

Pemilih yang masuk dalam DPT, menerima surat pemberitahuan untuk mencoblos di TPS model (C6-KWK). Di hari H pencoblosan, surat pemberitahuan ini digunakan untuk mendaftar di TPS.

Pemilih wajib mendaftarkan diri di meja pendaftaran. Memberikan KTP/Surat Keterangan belum memiliki KTP dan/atau Formulir C6 KWK/A5 KWK. Petugas KPPS selanjutnya akan mencatat dan mencocokkan nama pemilih dengan DPT yang ada.

Pemilih akan mencoblos pasangan calon yang dipilih. Pemilih kemudian diarahkan oleh petugas KPPS untuk mencelupkan salah satu jarinya dalam tinta yang sudah disediakan.

Agar pemilih mengenali calon pemimpinnya maka bisa mengecek pasangan calon dengan mengakses kanal https://infopemilu.kpu.go.id/.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Anggota Polri Patroli di Kota Kupang Jelang Debat Perdana Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT

Ratusan Anggota Polri Patroli di Kota Kupang Jelang Debat Perdana Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT

Satu Pekan Operasi Zebra Turangga 2024, Sat Lantas Polresta Kupang Kota Tilang Puluhan Kendaraan

Satu Pekan Operasi Zebra Turangga 2024, Sat Lantas Polresta Kupang Kota Tilang Puluhan Kendaraan

Calo Tiket Online di Pelabuhan Bolok Ditertibkan

Calo Tiket Online di Pelabuhan Bolok Ditertibkan

Berkas Perkara Kasus Korupsi RSP Boking Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Kasus Korupsi RSP Boking Dinyatakan Lengkap

Melambung dari Sebelah Kiri, Mahasiswi di Kupang Tewas Dilindas Truk

Melambung dari Sebelah Kiri, Mahasiswi di Kupang Tewas Dilindas Truk

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Kupang Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah-sekolah

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Kupang Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah-sekolah

Komentar
Berita Terbaru