Pelaku Pencurian di Kupang Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota
Kapolresta menyebutkan kalau dalam aksinya, pelaku berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari kos-kosan atau rumah kosong yang tidak diawasi.
Baca Juga:
Setelah berhasil mencuri, pelaku biasanya melarikan diri ke luar kota dan kembali setelah situasi dianggap aman.
Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pernyataan pelaku, terutama terkait klaim bahwa tas tersebut bukan hasil pencurian.
Hingga saat ini, polisi mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Pelaku juga sedang menjalani proses interogasi lebih lanjut di Mapolresta Kupang Kota untuk terus mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Kupang.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana, subsider pasal 362 KUHPidana.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemilik kos-kosan atau tempat usaha, untuk menambah alat pengaman di lingkungannya dengan kamera pengawas.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar, demi mencegah terjadinya aksi kejahatan.
"Masyarakat yang merasa pernah kehilangan surat-surat yang diamankan dari pelaku bisa mendatangi kantor Polresta Kupang Kota untuk mengambilnya kembali, dan selalu waspada serta hati-hati, juga menambah kunci tambahan pada kamar kosnya," tandas Kapolresta Kupang Kota.