Pelaku Pencurian di Kupang Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota
digtara.com - JFPE (29), warga Kota Kupang, NTT berusaha kabur saat hendak ditangkap tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada Kamis (24/10/2024).
Baca Juga:
Upaya penangkapan yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Syahri Fajar Hamika dilakukan kar3na JFPE terlibat pencurian di sebuah kos-kosan di Jalan Hans Kapitan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Ketika polisi datang, pelaku berusaha kabur dan melarikan diri begitu mengetahui keberadaan polisi.
Namun atas kerjasama dengan penjaga kos (security) dan pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan
JFPE mencuri pada 18 September 2024 lalu. Saat itu ia masuk ke kamar kos korban menggunakan kunci yang dimiliki oleh pelaku.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung pada Jumat (25/10/2024) mengakui kalau pelaku ternyata punya kunci kamar-kamar kos tersebut dari hasil duplikasi.
"Bermodal kunci duplikat, pelaku dengan mudah bisa masuk, dan mengambil uang tunai Rp 2.500.000," ujar Kapolresta Kupang Kota.
Pelaku juga diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di lokasi lain, dan sempat viral di media sosial.
Pelaku bisa ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi.
Juga pemeriksaan alat bukti (kamera pengawas CCTV) yang terpasang di tempat kost lokasi kejadian pencurian.
Kebetulan pelaku yang sudah teridentifikas sementara berada di kosnya. Polisi pun mendatangi lokasi tersebut dan menangkapnya.
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota juga mengamankan barang bukti satu buah tas yang berisi 18 buah Kartu Indonesia Pintar (KIP), tiga buah kartu ATM Bank BNI dan satu buah kartu ATM Bank BRI.
Ikut diamankan satu buah Kartu Indonesia Sehat (KIS), enam buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua buah dompet berisi uang dari negara asing serta berbagai macam kunci pintu kamar.
Kapolresta menyebutkan kalau dalam aksinya, pelaku berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari kos-kosan atau rumah kosong yang tidak diawasi.
Setelah berhasil mencuri, pelaku biasanya melarikan diri ke luar kota dan kembali setelah situasi dianggap aman.
Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pernyataan pelaku, terutama terkait klaim bahwa tas tersebut bukan hasil pencurian.
Hingga saat ini, polisi mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Pelaku juga sedang menjalani proses interogasi lebih lanjut di Mapolresta Kupang Kota untuk terus mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Kupang.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana, subsider pasal 362 KUHPidana.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemilik kos-kosan atau tempat usaha, untuk menambah alat pengaman di lingkungannya dengan kamera pengawas.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar, demi mencegah terjadinya aksi kejahatan.
"Masyarakat yang merasa pernah kehilangan surat-surat yang diamankan dari pelaku bisa mendatangi kantor Polresta Kupang Kota untuk mengambilnya kembali, dan selalu waspada serta hati-hati, juga menambah kunci tambahan pada kamar kosnya," tandas Kapolresta Kupang Kota.