Polisi Manggarai Barat Ungkap Kasus Kematian SME di Desa Nggilat
digtara.com - Polres Manggarai Barat mengungkap penyebab kematian SME (22) yang terjadi di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (3/10/2024) lalu.
Baca Juga:
Pengungkapan ini disampaikan Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Roberth M. Bolle didampingi Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya Kamis (24/10/2024) siang.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda NTT pada Selasa (15/10/2024) lalu, kematian SME (22) disebabkan oleh tertutupnya saluran pernapasan yang mengakibatkan mati lemas.
"Hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah tertutupnya saluran pernapasan hingga mati lemas," ungkap Kompol Roberth.
Hasil visum et repertum (VER) dari RSUD Pratama Komodo pada Jumat (4/10/2024) lalu menunjukkan adanya luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Kompol Roberth juga menjelaskan bahwa korban dan tersangka, EU (24), merupakan pasangan suami istri yang belum menikah secara sah dan memiliki seorang anak berusia tiga tahun.
Tersangka EU (24) dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan barang bukti, tersangka dijerat dengan pasal yang relevan," ujar Mantan Kabag Ops Polres Manggarai Barat itu.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menambahkan penyebab kematian korban adalah cekikan yang menyebabkan saluran napas tertutup.
"Kami mendapatkan keterangan dari dokter forensik yang mengkonfirmasi bahwa kematian korban disebabkan oleh cekikan," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kupang itu juga menekankan meskipun kasus ini berawal dari keributan rumah tangga, pasal yang diterapkan adalah penganiayaan, bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena mereka belum menikah secara sah.