Minggu, 27 Oktober 2024

Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT Lengkapi Petunjuk Jaksa untuk Satu Tersangka RSP Boking-TTS

Imanuel Lodja - Jumat, 25 Oktober 2024 15:10 WIB
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT Lengkapi Petunjuk Jaksa untuk Satu Tersangka RSP Boking-TTS
istimewa
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT Lengkapi Petunjuk Jaksa untuk Satu Tersangka RSP Boking-TTS

digtara.com - Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda NTT masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk satu tersangka dalam kaitan dengan kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Baca Juga:

"Untuk berkas tersangka Andrew Feby Limanto selaku peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi sebagai pelaksana pembangunan RSP. Boking di lapangan masih dalam pemenuhan petunjuk JPU," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Handres di Polda NTT, Rabu (23/10/2024).

Sementara empat tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.

Penyerahan tahap 2 ini dilakukan penyidik Polda NTT setelah Jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Dengan rampungnya penyidikan, proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah sakit yang menelan biaya besar namun berujung pada kerugian negara yang signifikan tersebut, segera memasuki tahap penuntutan atau persidangan di Pengadilan.

Keempat tersangka yang diserahkan dalam proses ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah hingga kontraktor pelaksana.

Mereka adalah Brince Susana Salisep Yalla selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, yang bertanggung jawab penuh atas jalannya proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Mardin Zendrato selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi, perusahaan yang memenangkan kontrak sebagai pelaksana proyek. Gus Karyadi Arief selaku Manajer Teknis PT Indah Karya (Persero), yang bertanggung jawab dalam perencanaan teknis proyek.

Serta, Hamka Djalil selaku Kepala CV. Desakon, perusahaan konsultan pengawas proyek yang bertugas memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan perencanaan.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," ujar Kabid.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabag Psikologi Polda NTT dan Tim Turun ke Adonara Barat Beri Trauma Healing

Kabag Psikologi Polda NTT dan Tim Turun ke Adonara Barat Beri Trauma Healing

Wakapolda NTT Cek Lokasi Bhakti Kesehatan Ketua Umum Bhayangkari Polri di Rote Ndao

Wakapolda NTT Cek Lokasi Bhakti Kesehatan Ketua Umum Bhayangkari Polri di Rote Ndao

250 Paket Bantuan Dibagikan Polda NTT kepada Warga Terdampak Konflik di Flores Timur

250 Paket Bantuan Dibagikan Polda NTT kepada Warga Terdampak Konflik di Flores Timur

Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat

Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat

Polda NTT Limpahkan Kasus RSP Boking yang Rugikan Negara hingga Rp 16 Miliar Lebih

Polda NTT Limpahkan Kasus RSP Boking yang Rugikan Negara hingga Rp 16 Miliar Lebih

Puluhan Personel BKO Polda NTT Digeser ke Polres Flores Timur Bantu Tangani Konflik di Adonara Barat

Puluhan Personel BKO Polda NTT Digeser ke Polres Flores Timur Bantu Tangani Konflik di Adonara Barat

Komentar
Berita Terbaru