Kamis, 21 November 2024

Camat Sipahutar Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024, Kedapatan Kampanye Calon Bupati Tapanuli Utara

Arie - Jumat, 25 Oktober 2024 20:08 WIB
Camat Sipahutar Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024, Kedapatan Kampanye Calon Bupati Tapanuli Utara
suara.com
Camat Sipahutar Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024, Kedapatan Kampanye Calon Bupati Tapanuli Utara

digtara.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Budiarjo Nainggolan, Camat Kecamatan Sipahutar, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik pada 22 Oktober 2024.

Baca Juga:

Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Budiarjo Nainggolan berkaitan dengan pelanggaran dalam pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati 2024.

"Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan," ujar Aiptu Walpon, Kamis (24/10/2024).

Penyidikan yang dilakukan oleh tim Sentra Gakkumdu Tapanuli Utara ini melibatkan pemeriksaan 21 saksi, termasuk ahli bahasa, pidana, dan forensik.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Budiarjo terungkap dalam sebuah video yang tidak diedit, di mana ia terlihat memperagakan identitas dan yel-yel pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Utara, Sartika-Sarlandy, kepada masyarakat.

Kejadian ini berlangsung pada 3 Oktober 2024 di rumah seorang warga bernama Renner, di Huta Talpe, Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar. Dalam video tersebut, Budiarjo berperan sebagai orator yang mengajak warga untuk mengenal pasangan calon nomor urut 1.

Sebagai bagian dari proses hukum, Budiarjo Nainggolan dijadwalkan untuk diperiksa lebih lanjut di Bawaslu Tapanuli Utara sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan ke kejaksaan.

"Penyidik Polres yang tergabung dalam Tim Gakumdu memiliki wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu," jelas Aiptu Walpon.

Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap pelanggaran pemilu, serta menyadari bahwa tindakan tersebut akan diusut hingga tuntas oleh pihak berwenang.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Paluta Gelar Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

KPU Paluta Gelar Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Kapolri Pastikan Hak Pilih Pengungsi Erupsi Lewotobi Terpenuhi, Begini Caranya

Kapolri Pastikan Hak Pilih Pengungsi Erupsi Lewotobi Terpenuhi, Begini Caranya

1.225 Personel Polda NTT BKO untuk Amankan Pilkada 2024

1.225 Personel Polda NTT BKO untuk Amankan Pilkada 2024

Ribuan Anggota Polri Diterjunkan ke Polres Jajaran, Karo Ops Ingatkan Soal Netralitas dalam Pilkada

Ribuan Anggota Polri Diterjunkan ke Polres Jajaran, Karo Ops Ingatkan Soal Netralitas dalam Pilkada

Jelita Asri Ludin Tambunan dan Asniar Lom Lom Suwondo Hadiri Lomba Menggambar Oleh Relawan ACIRASA

Jelita Asri Ludin Tambunan dan Asniar Lom Lom Suwondo Hadiri Lomba Menggambar Oleh Relawan ACIRASA

Polisi Kawal Petugas KPU NTT Jemput Surat Suara Pilkada 2024

Polisi Kawal Petugas KPU NTT Jemput Surat Suara Pilkada 2024

Komentar
Berita Terbaru