Curi Sepeda Motor di Kabupaten TTU, Pria Asal Timor Leste Diamankan Polisi
digtara.com - Alex diamankan di Tauf, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU sekitar pukul 19.00 wita karena terlibat sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres TTU.
Baca Juga:
Kapolres TTU, AKBP Moch Mukshon yang dikonfirmasi melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Matheus Wilco Mitang, pada Sabtu (26/10/2024) membenarkan kejadian ini.
"Penangkapan Alex dilakukan karena pria tersebut mengakui telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten TTU," tandas Ipda Matheus Wilco Mitang.
Selain itu, Alex tidak memiliki paspor sehingga memperkuat dugaan bahwa ia adalah warga negara Timor Leste. "Alex mengaku telah mencuri beberapa sepeda motor di wilayah TTU, dan pengakuannya didukung oleh keterangan saksi," jelasnya
Salah satu saksi menyatakan bahwa Alex pernah meneleponnya untuk mengantarkan minyak ketika salah satu sepeda motor yang dicurinya kehabisan bahan bakar.
Sepeda motor yang dimaksud adalah sepeda motor honda scoopy. sepeda motor tersebut merupakan barang bukti yang hilang di kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kota Kefamenanu.
Menurut saksi, sepeda motor tersebut rencananya akan dibawa Alex ke wilayah Timor Leste melalui perbatasan Laktutus, Kabupaten Belu.
Alex saat diinterogasi polisi mengaku kalau dalam aksinya, ia tidak bertindak sendirian. Pria Timor Leste ini mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya TA, yang tinggal di Tauf, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU, NTT.
Alex dan TA diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah hukum TTU.
Pada 15 Oktober 2024 lalu, keduanya mencuri sekitar pukul 03.00 Wita di kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Saat itu, keduanya mencuri sepeda motor honda scoopy yang sudah dibawa ke wilayah Timor Leste. Kasus ini ditangani Polres TTU sesuai laporan polisi nomor LP/B/419/X/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 15 Oktober 2024.