Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Adonara Barat-Flores Timur Bertambah Jadi 20 Orang, Ini Daftarnya
digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Flores Timur secara maraton melakukan penyidikan terkait kasus pembakaran 51 unit rumah di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur pada Senin (21/10/2024) lalu yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Baca Juga:
Semula polisi menetapkan 16 orang saksi dan lima diantaranya masih buron serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut. Hingga akhirnya tersangka bertambah dan menjadi 20 orang.
"Tersangka ada 20 orang," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/10/2024).
Dengan jumlah ini, maka ada penambahan empat orang tersangka terkait kasus ini. Polisi pun masih terus mengembangkan pemeriksaan lanjutan dan mencari keterangan lainnya.
Para tersangka sudah diamankan di Polres Flores Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di sel Polres Flores Timur.
Dari 20 orang tersangka ini, ada satu orang tersangka perempuan yang juga diamankan polisi serta 19 orang tersangka pria. Para tersangka merupakan warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur.
Masih ada lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dan melarikan diri pasca kejadian ini. Polres Flores Timur pun mengejar lima tersangka yang menjadi buronan masing-masing AF, ST, Pa, Lo, dan Fa.
Belasan tersangka yang terlibat kasus ini diancam pasal 170 ayat 1 subs pasal 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat dikonfirmasi Jumat (25/10/2024).
Belasan tersangka ini terlibat dalam pembakaran rumah warga di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (21/10/2024) lalu.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus ini. "Penyidik masih mengembangkan," kata Kapolres Flores Timur.
Ada sejumlah tersangka yang sudah ditahan di Polres Flores Timur masing-masing Do, Mi, Yo, Pa, Si, Ga, Ch, Ma, Fi, La, dan Si. Total tersangka 20 orang, namun lima orang masih buron dan masuk DPO.
"Ada yang jadi provokator, terlibat membakar rumah, dan ada yang turut serta pembakaran," tambah mantan Kapolres Rote Ndao ini soal peran para tersangka yang sudah diamankan polisi.
Peristiwa berdarah antara dua desa itu menyebabkan ratusan orang kehilangan tempat tinggal dan harus mengungsi. Situasi sudah kondusif.
Bentrokan dua desa tersebut dipicu oleh konflik perebutan tanah adat berkepanjangan sejak tahun 1970. Forkopimda Kabupaten Flores Timur melakukan mediasi pada 1990-an, tapi kesepakatan mengenai batas tanah yang disengketakan belum tercapai.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah pada Juli 2024. Namun, masyarakat tidak puas dengan hasil tersebut.
Konflik dipicu sengketa tanah hak ulayat antara Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima yang terjadi puluhan tahun lalu. Warga Ile Pati mengklaim lokasi permukiman Bugalima merupakan wilayah mereka. Perebutan tanah itu kemudian memicu konflik pada 2008 antara kedua desa.
Dalam kurun 2008 hingga saat ini terjadi beberapa konflik. Sebelum bentrok terakhir pada Senin lalu, konflik pernah terjadi pada 23 Juli 2024 antara Desa Ile Pati dengan Bugalima. Saat itu ada sengketa lahan perkebunan milik masyarakat Desa Wureh dan masyarakat Desa Bugalima. Kedua desa ini bertetangga.
Saat itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Flores Timur mengundang aparat Desa Ile Pati dan Bugalima untuk menyelesaikan masalah.
Konflik yang tak terselesaikan itu mencapai klimaksnya pada Senin (21/10/2024). Warga dari Desa Ile Pati menyerang Desa Bugalima. Sebanyak 51 rumah dibakar dan dua orang tewas.
Polisi telah menangkap dua kepala desa yang dituding sebagai provokator yakni Kepala Desa Ile Pati dan Kepala Desa Kimakamak. Desa Kimakamak merupakan desa yang masih bertautan secara adat dengan Desa Ile Pati, sehingga terlibat dalam bentrokan itu.
Daftar Tersangka
1. Yo, laki-laki
2. Si, laki-laki
3. Ma laki-Laki
4. Ga, laki-laki
5. Ch, laki-laki
6. Mi, laki-laki
7. Do, laki-laki
8. Si, laki-laki
9. Lo, laki-laki
10. Al, laki-laki
11. Ar, laki-laki
12. St, laki-laki
13.Pa, laki-laki
14. Pe, laki-laki
15. Fa, laki-laki
16. Ro, Perempuan
17. Ma, Laki-laki
18. An, Laki-laki
19. Lor, Laki-laki
20. Fi, Laki-laki
Sumber : Polres Flores Timur