Dimediasi Kapolsek Amarasi, Anak yang Laporkan Ibunya ke Polisi Cabut Laporan dan Memilih Berdamai
digtara.com - Perselisihan antara anak dan ibu kandung yang berujung pada laporan polisi menemui jalan akhir.
Baca Juga:
Martha Kanaf, sang anak yang mempolisikan ibu kandung dan adik kandungnya dengan sangkaan penganiayaan dan pengeroyokan akhirnya mencabut laporan polisi dan memilih berdamai dengan ibu serta adik-adiknya.
Kesepakatan damai ini tercapai setelah Kapolsek Amarasi, Iptu Jemmy Sigakole mempertemukan Martha Kanaf dan ibu kandungnya Sefice Margareta Kanaf-Laisnesi (55), adik kandungnya Orbi Kanaf (33) serta sejumlah kerabat mereka di Polsek Amarasi pada Jumat (25/10/2024).
Suasana alot masih mewarnai pertemuan yang digelar dari pagi hingga siang hari. Awalnya Martha yang datang lebih awal mencurahkan isi hatinya kepada Kapolsek yang baru dua pekan menjabat sebagai Kapolsek Amarasi yang baru.
Martha mengaku memaafkan perbuatan ibu dan adiknya asalkan mereka berdamai melibatkan om, tante dan kerabat ayahnya.
Martha juga mengaku akan mencabut laporan polisi terhadap ibu kandung dan adiknya asalkan ia dibangunkan rumah sederhana pada lahan miliknya yang sudah dibeli dari hasil menjual ternak peliharaannya.
Mediasi sempat dipending beberapa saat menunggu ibu dan adik-adik Martha datang dari RT 11/RW 03, Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
Pertemuan di Polsek Amarasi dihadiri pula oleh ketua RT 11 Kelurahan Buraen, Sius Nufninu dan paman mereka Pace Thon, Apolos Baok serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Buraen.
Kapolsek pun memberikan kesempatan yang sama kepada Martha, Sefice, Thobias (Adik dari Martha), ketua RT dan paman mereka untuk menyampaikan isi hati mereka masing-masing.
Martha pun mengakui kalau ia sempat didatangi dua adik laki-lakinya pasca mediasi pada awal Oktober 2024 lalu buntu dan tidak membuahkan hasil. Saat itu Martha tetap bersikeras agar persoalan ini tetap melibatkan paman mereka karena ia sudah tiga tahun tinggal menumpang di rumah Pace Thon.
"Saya mau memaafkan mama dan adik saya, asalkan ada om dan tante saya juga. setelah itu kalau mau damai tapi buat perjanjian supaya mereka buatkan saya rumah di tanah milik saya yang saya beli dari hasil saya jual sapi dan babi," ujar Martha.
Ia juga minta agar tindakan penganiayaan oleh ibu kandung terhadap dirinya tidak lagi terulang di masa yang akan datang. "Sudah empat kali kami harus berurusan dengan ketua RT dan aparat desa karena mama saya sering pukul saya. makanya saya sudah tiga tahun tinggal dengan om saya Pace Thon," ujar ibu dua orang anak ini.
Sefice sendiri menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafannya. Ia juga mengaku gagal mendidik sembilan orang anaknya sehingga ia harus dilaporkan ke polisi.
"Saya sampaikan beribu-ribu maaf. Saya sudah salah. Sebagai mama dan janda, mungkin saya sudah gagal didik anak-anak saya sehingga anak kandung saya laporkan saya ke polisi. Sekali lagi saya mohon maaf. saya manusia biasa yang juga pasti ada salah," ujar Sefice.Sefice
Sefice juga mengaku ikhlas dan tulus memaafkan jika Martha mau memaafkan. Sefice mengaku trauma harus bolak balik ke kantor polisi karena masalah perseteruan dengan anak kandung. "Hati nurani saya ikhlas dan mari kita berdamai kembali," ujarnya lirih.
Thobias Kanaf juga meminta ibu dan kakaknya menyudahi konflik ini dan kembali bersatu seperti semula dengan saling memperhatikan satu dengan yang lain. "Saya tidak bisa bela ibu saya karena Marta juga adalah kakak kandung kami, jadi mari kita berdamai supaya masalah ini tidak lagi kita selesaikan di polisi," ujarnya.
Ia juga meminta maaf kepada pihak kepolisian yang dibuat pusing dengan masalah ibu dan kakak kandungnya ini. Thobias pun bersedia memenuhi permintaan Martha untuk dibuatkan rumah sendiri. "Saya tidak bisa memihak. Masalah ini sebaiknya urus dengan damai dan hubungan kekerabatan kembali terjalin," tandasnya..
Ketua RT 11 Kelurahan Buraen, Sius Nufninu juga mengaku tidak memihak tapi mencari solusi. "Damai itu penting. saya hanya minta kepastian pihak keluarga untuk membangun rumah buat Martha. selaku ketua RT, saya akan kawal kesepakatan ini termasuk akan kawal kesepakatan untuk bangun rumah kapan saja buat Martha," tandasnya.
Kapolsek sendiri mendengarkan dengan bijak seluruh curahan hati dari ibu dan anak serta keluarga yang berkonflik. Sesekali Kapolsek memberikan penguatan iman tentang pentingnya hubungan yang harmonis antara ibu dan anak serta soal sikap anak yang harus hormat dan patuh pada orang tua.
Mantan Kapolsek Amfoang Timur ini pun memperingatkan kepada mereka yang berkonflik agar mengedepankan sikap damai karena Polsek hanya memberikan satu kali kesempatan. "Saya berikan satu kali kesempatan untuk merenungkan dan menyelesaikan persoalan ini secara damai. Jika memang buntu maka saya akan lanjutkan proses hukum kasus ini karena sudah pada tahap pemberkasan," ujarnya.
Rupanya saran dan masukan ini mendapat respon positif dari pihak Martha maupun dari Sefice.
Martha pun kemudian meminta maaf dan memeluk ibu dan adik-adiknya. Suasana haru pun mewarnai perdamaian tersebut. Ibu dan anak larut dalam tangisan dan pelukan untuk saling memaafkan.
Perdamaian ini pun dituangkan dalam surat pernyataan yang memuat beberapa kesepakatan. surat pernyataan perdamaian ini ikut ditandatangani pihak kerabat dan ketua RT 11 Kelurahan Buraen.
Kapolsek Amarasi mengaku kalau pihaknya hanya sebatas memediasi untuk menyelesaikan masalah yang ada secara kekeluargaan tapi tidak memaksa. "Butuh keikhlasan agar masalah tidak perlu diproses tapi diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Kapolsek.
Ia menegaskan kalau proses restorasi justice tergantung pada pihak korban atau pelapor. Ia berharap agar masyarakat terus menerapkan kehidupan yang damai.
Pihaknya pun lega setelah Martha selaku korban mencabut laporan pidana terhadap ibu kandungnya sehingga proses kasus ini tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya pada Kamis (3/10/2024) lalu, Polsek Amarasi sudah melakukan mediasi antara Martha Kanaf (34) dan ibu kandungnya Sefice Margarita Kanaf untuk menyelesaikan laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Martha oleh ibu kandung dan adik kandungnya beberapa waktu lalu.
Ibu dan anak ini tidak saling menyapa saat duduk berhadap-hadapan di hadapan Kapolsek Amarasi, Ipda Thomas R.W Radiena dan penyidik Reskrim Polsek Amarasi.
Mediasi dilakukan sejak pukul 08.00 wita hingga pukul 14.00 wita. Mediasi selama enam jam ini tidak membuahkan hasil.
Martha tetap enggan memaafkan ibu kandungnya dan berharap kasus ini terus diproses hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya berat memaafkan. Selama ini saya tinggal di rumah om dan tante saya. Tidak pernah ada niat baik dari mama maupun adik-adik saya untuk pendekatan dengan saya. Saya sakit hati," ujar Martha berurai air mata.
Ia mengaku kalau saat kejadian tersebut, alasan membela cucu (anak dari Martha) tidak beralasan. "Dia (Margarita) sudah lama benci saya dan selalu cari-cari kesalahan saya," ujarnya.
Ia menceritakan kembali peristiwa yang ia alami saat dianiaya oleh ibu dan adik laki-lakinya. "Saya dipukul dengan kayu mentah berulang kali sampai memar dan luka. Beruntung ketua RT datang jadi saya tertolong. Setelah kejadian itu saya susah duduk dan tidur," tambah ibu dua orang anak ini.
Martha tidak sekedar memenjarakan sang ibu, namun berharap sang ibu bisa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.
Saat mediasi tersebut, Martha mengajukan 'syarat' memaafkan sang ibu dan mencabut laporan polisi, asalnya sang ibu dan adik-adiknya membangunkan rumah tinggal untuknya sehingga ia dan dua anaknya tidak lagi tinggal serumah dengan ibunya dan tidak lagi menumpang tinggal di rumah pamannya.
Martha mengaku takut dan trauma pulang ke rumah ibunya karena sang ibu akan selalu mencari kesalahannya.
Martha mengingat kalau pemukulan ini bukan baru pertama karena ia sering dipukul di jalan umum. "Saya dianggap pencuri barang. Dianggap rampas hak dan malas tapi saya tidak pernah balas. Kali ini baru saya lapor polisi," tambah mantan TKW di Singapura dan Malaysia ini
Ia mengaku jengkel dengan sikap ibunya karena sering berkelahi dengannya. Martha malah menganggap kalau sang ibu tidak ingin ia bergaul dekat dengan keluarga dari pihak ayahnya.
Margarita dan empat anaknya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Martha disaksikan aparat kepolisian dan kerabat yang lain.
"Saya yang melahirkan Martha. Tapi kalau saya dianggap salah maka saya sampaikan beribu-ribu maaf. Tidak masalah kalau memang Martha mau tinggal di rumah om nya," tandas Margarita sambil menangis.
"Sebagai mama, mungkin kesalahan saya banyak. Biar mama yang memaafkan Martha dan saya sampaikan beribu maaf. Mama salah karena sudah terlanjur pukul Martha dan mama minta maaf," ujar ibu sembilan orang anak ini.
Margarita mengakui kalau ia enam kali memukul Martha dengan kayu kembang sepatu.
Pemukulan ini karena Margarita tidak terima Martha memukul anaknya yang baru berusia lima tahun hanya karena sang cucu bermain di rumah Margarita.
"Kebetulan ada sisa kayu kembang sepatu di samping rumah jadi saya ambil pukul Martha enam kali. Saya memang marah dan tidak tega dengar cucu saya menangis karena dipukul oleh Martha," tambah Margarita.
Margarita beralasan kalau Martha pun ingin memukulnya sehingga ia refleks memungut dahan kayu di samping dapur lalu memukul Martha.
"Tidak apa-apa kalau anak kandung saya yang juga anak sulung saya mau memasukkan saya di penjara," ujar Margarita disertai tangis kesedihan.
Ia juga pasrah dengan proses hukum yang bakal berlanjut. "Kalau ada surat panggilan dari polisi maka saya pasti datang," ujarnya.
Margarita juga kecewa dengan sikap Martha. Sebagai anak, Martha tidak pernah datang ke rumah pasca peristiwa tersebut.
"Saya memang sakit hati dengan Martha yang lapor saya ke polisi karena ini baru pertama kali saya berurusan dengan polisi," tandas janda sembilan orang anak ini.
Margarita sendiri sudah 9 tahun menjanda pasca suaminya meninggal dunia pada tahun 2015. Ia pun harus menjadi orang tua tunggal menghidupi dan menyekolahkan 9 orang anaknya.
Kapolsek tetap memberikan kesempatan kepada Martha agar memikirkan secara matang keputusannya.
Martha Kanaf (34), warga Buraen, RT 011/RW 003, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT tega melaporkan ibu kandungnya, Margarita Kanaf ke polisi di Polsek Amarasi.
Martha tidak terima saat ibu kandungnya memukulnya di jalan umum di wilayah RT 011/RW 003, Kelurahan Buraen Kabupaten Kupang.
Margarita bukan tanpa alasan memukul Martha yang juga anak kandungnya. Pasalnya Martha memukul anaknya (cucu dari Margarita) yang masih berusia lima tahun.
Martha juga melaporkan adiknya Ordi Kanaf karena ikut membantu memukul Martha.
Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/16/VIII/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT
Margarita tidak terima dan marah atas sikap kasar Martha terhadap cucunya sehingga ia memukul Martha dengan kayu pada tangan, punggung dan bokong secara berulang kali.
Ordi Kanaf yang juga tidak terima dengan sikap kasar Martha kemudian ikut memukuli Martha pada bagian bahu sebanyak satu kali.
Martha yang mendapat luka langsung ke Polsek Amarasi melaporkan kasus penganiayaan ini.